SuaraJabar.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok mengatakan sebanyak lima daerah yang melakukan Pemilihan Kepala Daerah di Jawa Barat bakal menggelar rapat Pleno penetapan pasangan calon terpilih dalam Pilkada serentak di Jawa Barat.
Rapat pleno penetapan calon terpilih itu rencananya akan diselenggarakan hari ini, Kamis (21/1/2021).
Kelima daerah tersebut yakni Kabupaten Cianjur, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang dan Kota Depok. Menurut Rifqi, kelima daerah tersebut sudah teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) Mahkamah Konstitusi.
"Sesuai dengan hasil BPRK dari MK dan surat dari KPU RI bahwa dari 8 daerah yang melaksanakan pemilihan, ada 5 daerah yang kemudian tidak ada sengketa, yaitu Cianjur, Sukabumi, Indramayu, Karawang dan Depok," ucap Rifqi kepada Suara.com, Kamis (21/1/2021).
Baca Juga:Ridwan Kamil Buka Sayembara Calon Istri Sahrul Gunawan
"Ketika tidak ada sengketa dan sudah menerima laporan dari MK maka harus dilakukan penetapan calon terpilih. Untuk itu pada hari ini di 5 daerah itu menetapkan Paslon terpilih," tambahnya.
Rifqi mengatakan rapat pleno penetapan calon terpilih itu dilakukan secara terbuka dan mengundang seluruh pasangan calon, partai politik pengusung dan Bawaslu.
Adapun tiga daerah yang masih bersengketa, yakni Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Pangandaran masih harus menunggu hasil putusan sidang MK terkait gugatan yang dilayangkan penggugat.
![Atep dan Sahrul Gunawan. [Tangkapan layar Instagram Atep]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/12/10/84005-atep-dan-sahrul-gunawan.jpg)
"Untuk Bandung, Pangandaran dan Tasik itu setelah selesai sengketa di MK sidang, kemungkinan bulan Maret (2021) nanti," bebernya.
Kasus yang dilaporkan menuju MK, kata dia, terkait dugaan kebijakan petahana dalam menyalahgunakan wewenang yang kemudian berimbas pada praktik politik uang. Sementara yang digugatnya merupakan KPU Kabupaten bersangkutan terkait penetapan hasil rekapitulasi suara Pilkada di 3 daerah tersebut.
Baca Juga:Terpilih Wabup Bandung, Sahrul Gunawan Siap Wujudkan Janji Politik
"Terlapornya KPU karena kan yang jadi objek sengketanya adalah putusan KPU terkait dengan penetapan hasil, jadi yang digugat adalah terkait dengan penetapan hasil. Pasangan calon bersangkutan itu sebagai pihak terkait," imbuhnya.
- 1
- 2