Dituding Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar

Dalam petitumnya, disebutkan TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound milik PT Digital Rantai Maya.

Farah Nabilla | Evi Ariska
Jum'at, 22 Januari 2021 | 20:23 WIB
Dituding Langgar Hak Cipta Lagu Virgoun, TikTok Digugat Rp 13,1 Miliar
Virgoun saat ditemui di acara, Belanja 11.11 bersama DANA di City Plaza Jatinegara, Jakarta Timur, Minggu (11/11/2018). (Suara.com/Ismail)

SuaraJabar.id - TikTok digugat Rp 13,1 miliar atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu dari penyanyi Virgoun.

Gugatan itu dilayangkan oleh PT Digital Rantai Maya kepada TikTook dan ByteDance ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

TGugatan tersebut didaftarkan sejak 13 Januari 2021 dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus).

Baca Juga:Sidang Perdana TikTok Digugat Rp 13,1 M Dijadwalkan April 2021

PT Digital Rantai Maya selaku penggugat juga menyampaikan beberapa hal dalam petitum. Petitum merupakan bagian surat yang dimohon untuk diputuskan atau perintahkan oleh pengadilan.

Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]
Ilustrasi aplikasi TikTok. [Shutterstock]

Ada pula salah satu poin petitum di antaranya tentang perjanjian kerja sama PT Digital Rantai Maya dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

Penggugat menyatakan pihaknya sebagai pemegang hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound atau master rekaman.

Sementara dalam petitumnya, disebutkan TikTok secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu master sound milik PT Digital Rantai Maya.

Terdapat 11 poin yang tercantum dalam
Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (SIPP PN Jakpus), di antaranya :

Baca Juga:Virgoun Kehilangan Syekh Ali Jaber, yang Menuntunnya Membaca Syahadat

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kerjasama antara PT Digital Rantai Maya (in casu penggugat) dengan Virgoun Teguh Putra tentang Label Produk Rekaman No. DRM: Legal/DRM/055/X/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 adalah sah.

3. Menyatakan penggugat adalah pemegang hak terkait atas hak cipta yang sah secara hukum atas karya cipta lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

4. Menyatakan para tergugat bukan pemegang hak terkait atas karya lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

5. Menyatakan para tergugat telah melakukan pelangaran terhadap hak terkait atas hak cipta milik penggugat dengan lagu-lagu dalam master sound/master rekaman.

6. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kepada penggugay sebesar Rp. Rp3.100.000.000,- (tiga miliar seratus juta rupiah) karena secara tidak sah dan tanpa izin melakukan penggandaan, pengedaran, dan penyebaran lagu-lagu pada master sound/master rekaman milik penggugat.

7. Menghukum para tergugat untuk mengganti uang kerugian secara immateril kepada penggugat sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) karena penggugag mengalami keresahan yang diakibatkan dari tekanan dan desakan sehingga menyebabkan terganggunya kegiatan bisnis penggugag di masa yang akan datang.

8. Menghukum para tergugat untuk memasang iklan menyatakan kesalahan yang telah diperbuat dan permohonan maaf kepada penggugag di harian Kompas selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut dengan ukuran seperempat halaman, setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht).

9. Menyatakan putusan dalam perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun para tergugat mengajukan upaya hukum verzet/perlawanan, banding dan kasasi (uitvoorbar bij voorad).

10. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pembayaran ganti rugi sebesar Rp--10.000.000,00.- (sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan pembayaran.

11. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam pemeriksaan perkara aquo.

Tak hanya itu, terdapat hal lain yang disampaikan penggugat dalam petitumnya.

"Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," demikian bunyi dalam petitum tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini