Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Antara]
Kasus Suap Perizinan Kota Cimahi, KPK Panggil Pejabat hingga Pengusaha
Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.
Ari Syahril Ramadhan
Senin, 01 Februari 2021 | 15:42 WIB

BERITA TERKAIT
Teras Ciseupan, Spot Ngabuburit dan Buka Bersama di Kota Cimahi
15 Maret 2025 | 16:40 WIB WIBREKOMENDASI
News
Prestasi Mendunia dan Membanggakan: BRI Raih Euromoney Private Banking Awards 2025 di London
17 April 2025 | 11:00 WIB WIBTerkini