Pengurus Diduga Nikahi Janda tanpa Wali, Warga Ngotot Bubarkan Pesantren

Konflik berawal dari dugaan warga mengenai adanya pengurus pondok pesantren yang menikahi janda tanpa wali. Warga memblokir akses jalan menuju pesantren.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 03 Februari 2021 | 10:52 WIB
Pengurus Diduga Nikahi Janda tanpa Wali, Warga Ngotot Bubarkan Pesantren
Santri Pondok Pesantren Tahfidz Qur'an Alam Maroko tengah melakukan kegiatan belajar mengajar. Pesantren yang terletak di Kampung Maroko, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah berkonflik dengan warga sekitar. Warga meminta pesantren itu pindah dari lingkungan mereka. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]

Meski mendapat surat edaran untuk segera mengosongkan lahan, Dadang memilih bertahan.

"Kami tidak akan mengosongkan tempat itu. Walau sekarang mereka mengancam akan melaporkan kami ke pihak berwajib. Silakan," tegas Dadang.

Sebagai upaya mempertahankan pesantrennya, Dadang bakal menyampaikan aspirasi ini kepada pihak DPRD KBB hingga Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna.

"Kami yakin DPRD dan juga Bupati KBB akan bersikap netral dan tidak ada kepentingan. Camat dan perangkat ke bawah itu tidak netral. Mereka berkomplot untuk membubarkan pondok pesantren ini," tukas Dadang.

Baca Juga:Alasan Polisi Batal Periksa Tengku Zul di Kasus 'Islam Arogan' Abu Janda

Perihal aktivitas di pondok pesantren, Dadang dengan tegas membantahnya. Menurutnya, setiap hari kegiatan santri adalah belajar keilmuan dan mengaji saja.

"Tapi kami malah dituduh yang aneh-aneh," ucapnya.

Sementara itu, Humas PT Indonesia Power Saguling, Agus Suryana mengatakan, secara prinsip pihaknya tidak mempermasalahkan siapapun untuk membangun pesantren di atas lahannya. Namun, konflik antara pesantren dan warga ini tidak menemui titik temu meski sudah dilakukan mediasi.

"Pesantren diberikan kesempatan untuk konsolidasi atau berdamai dengan warga. Manakala tidak terjadi kesepakatan, kita kasih solusi atau alternatif relokasi tempat," terang Agus.

Agus menyampaikan, pilihan relokasi itu demi mengurangi dampak konflik yang lebih besar. Secara prinsip, Indonesia Power sama sekali tidak terganggu dengan aktivitas pondok pesantren. Relokasi yang dimaksud bertujuan untuk menciptakan kondusifitas di tengah masyarakat.

Baca Juga:Kasus 'Islam Arogan' Abu Janda, Polisi Batal Periksa Tengku Zul Hari Ini

Agus menegaskan, pihak pesantren dibolehkan membangun kembali di lahan Indonesia Power di lokasi lain dengan catatan diterima oleh masyarakat setempat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak