Harapan RPH aktif lagi pun dilontarkan Uci Sanusi (56), tukang jagal di sekitar Jalan Sukimun. Ia mengaku, RPH merupakan tempat bermainnya sejak keecil hingga terlatih memotong hewan.
“Ini tempat saya main waktu kecil. Harapannya ya diaktifkan lagi,” ujarnya.
Aset RPH kini sudah berada ditangan Pemkot Cimahi, setelah sebelumnya dikuasai Perusahaan Daerah Jati Mandiri (PDJM).
Sebelum aset itu pengelolannya diserahkan kepada PDJM tahun 2011, nilai asetnya masih Rp4.046.500.500.
Baca Juga:Pasutri Diminta Tunda Kehamilan saat Pandemi, Ternyata Ini Penyebabnya
Setelah aset itu dikembalikan ke Pemkot Cimahi melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 17 Tahun 2018 Perubahan Ketiga atas Perda Kota Cimahi Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDJM, nilainya naik 350 persen menjadi Rp14.010.700.000
Total luas aset tanah RPH bersejarah itu mencapai 3.910 meter persegi. Sedangkan khusus rumah bekas pegawainya mencapai 1.020 meter persegi. [Suara.com/Ferrye Bangkit Rizki]