Aturan PPKM Mikro, Tempat Ibadah Bisa Ditutup dalam Kondisi Ini

Instruksi ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Senin (8/2/2021) dan mulai berlaku Selasa (9/2/2021).

Ari Syahril Ramadhan
Senin, 08 Februari 2021 | 13:47 WIB
Aturan PPKM Mikro, Tempat Ibadah Bisa Ditutup dalam Kondisi Ini
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Hari ini Tito menandatangani Instruksi Mendagri Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. [Foto dok. Kemendagri]

Selanjutnya, zona oranye dengan kriteria kalau terdapat enam sampai 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendaliannya adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat. Setelah itu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.

"Serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial," katanya.

Sementara untuk zona merah kriterianya jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakukan PPKM tingkat RT yang mencakup:

  • Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
  • Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
  • Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
  • Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
  • Membatasi ke luar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 WIB
  • Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

PPKM Mikro dapat dilaksanakan melalui koordinasi antara seluruh unsur yang dilibatkan mulai dari RT/RW, kepala desa/lurah, satuan perlindungan masyarakat (Satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (bhabinkamtibnas), satuan polisi pamong praja (Satpol PP).

Baca Juga:Aturan Lengkap PPKM Mikro, Berlaku Mulai 9 Februari

Lalu, tim penggerak pemberdayaan kesejahteraan keluarga (PKK), pos pelayanan keluarga berencana kesehatan terpadu (posyandu), dasawisma, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, penyuluh, pendamping, tenaga kesehatan, dan karang taruna serta relawan lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak