SuaraJabar.id - Mulai saat ini pengendara kendaraan bermotor yang melintasi di Kota Tasikmalaya harus benar-benar memerhatikan peraturan dan rambu lalu lintas.
Pasalnya, meski tidak ada petugas di lapangan yang bakal langsung menindak jika menemukan pelanggaran, Pemerintah Kota Tasik sudah menyiapkan "mata" yang bakal merekam tindak pelanggaran.
Saat ini sendiri Dinas Perhubungan (dishub) Kota Tasikmalaya telah siap untuk mendukung penerapan tilang elektronik bagi para pelanggar aturan lalu lintas.
Kepala Bidang (Kabid) Lalu lintas Dishub Kota Tasikmalaya Gumilar mengatakan, pihaknya menyediakan kamera pengawas di setiap persimpangan.
Baca Juga:Dikejar Maung Galunggung, Geng Motor Pura-pura Jadi Pasien Rumah Sakit
"Kita siapkan 18 kamera jenis ptz dan 21 titik kamera jenis fix," ujar Gumilar, Selasa (9/2/2021).
Menurutnya, pelanggaran akan teridentifikasi melalui pelat nomor kendaraan. "Yang dapat terlihat jelas itu kamera ptz. Kamera ini bisa di zoom dan diputar," ucapnya.
Ia menuturkan, 18 kamera ptz tersebut terpasang di persimpangan dalam kota, seperti di Simpang Cimulu, Simpang dr. Soekardjo, Simpang Nagarawangi, Simpang Padayungan, dan alun-alun Kota Tasikmalaya.
"Teknisnya nanti akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian, apakah diserahkan ke operator ATCS untuk meng-capture setiap pelanggaran, atau ada link ke samsat atau satlantas sehingga pihak kepolisian bisa memonitor," tuturnya.
Ia menambahkan, teknis lainnya bisa saja ada petugas dari satlantas di ruang ATCS bersama-sama operator dalam mengawasi pergerakan atau pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga:Viral Lulusan Komunikasi Gunakan Ilmunya untuk Hipnotis dan Tipu Korban
"Kami memiliki 41 kamara pengawas atau CCTV yang sudah terpasang di wilayah perbatasan maupun persimpangan jalan di pusat kota untuk memantau lalu lintas," ungkapnya.