Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Ini Alasannya

Hakim Ahmad Suhel menyatakan penangkapan terhadap Laskar FPI yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan dikarenakan adanya surat penyidikan.

Ari Syahril Ramadhan | Yosea Arga Pramudita
Selasa, 09 Februari 2021 | 13:45 WIB
Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI Ditolak, Ini Alasannya
Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan keluarga laskar FPI yang tewas M. Suci Khadavi Putra, ditunda. Hakim akhirnya menolak gugatan praperadilan tersebut, Selasa (9/2/2021). [Suara.com/Yosea Arga]

Tak hanya itu, pengertian penangkapan ada sebuah rangkaian penyelidikan. Misalnya, telah terkumpul alat bukti dan kemudian terdapat perintah penangkapan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini