- Penyekatan gabungan di Cikembar, Sukabumi, menindak truk sumbu 3 yang melanggar larangan operasional arus balik Lebaran.
- Operasi ini bertujuan menjamin keselamatan pemudik sebab kendaraan berat berpotensi memicu kemacetan fatal selama arus balik.
- Sebanyak 75 truk berat telah ditindak dengan sanksi tilang dan penahanan sementara hingga Sabtu (28/3/2026) dini hari.
SuaraJabar.id - Di bawah temaram lampu jalan dan dinginnya udara dini hari di Cikembar, Sabtu (28/3/2026), deru mesin-mesin raksasa masih mencoba membelah jalur arteri Sukabumi.
Meski larangan operasional sudah diketok palu, nyatanya masih banyak "raksasa jalanan" yang nekat mencuri kesempatan di tengah padatnya arus balik Lebaran.
Namun, langkah para sopir truk sumbu 3 ini harus terhenti tepat di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Desa Sukamulya. Di sana, barikade petugas gabungan sudah menanti, siap memutar balik atau mengandangkan armada yang membandel.
Penyekatan yang berlangsung 24 jam penuh ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian, Polri, Perhubungan Darat, dan Bina Marga, kendaraan berat dilarang melintas hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Tujuannya satu, memastikan ratusan ribu pemudik bisa kembali ke rumah dengan selamat tanpa hambatan.
Baca Juga:Darah di Balik Botol Intisari: Cekcok 'Kurang Bayar' Berujung Maut di Lingkar Selatan Sukabumi
Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, yang memimpin langsung jalannya operasi, menegaskan bahwa kehadiran truk sumbu 3 di tengah puncak arus balik adalah "bom waktu" bagi kemacetan dan kecelakaan.
“Kendaraan sumbu 3 ini punya potensi besar menghambat laju kendaraan lain, memicu kemacetan parah, hingga risiko kecelakaan beruntun yang fatal,” ujar Samian tegas di sela-sela penyekatan.
Hingga Sabtu dini hari, tercatat sedikitnya 75 kendaraan berat telah ditindak. Mereka terjaring saat mencoba melintasi jalur arteri Warungkiara.
Alih-alih sampai ke tujuan tepat waktu, para sopir ini justru harus merelakan kendaraan mereka terparkir paksa di kantong-kantong parkir yang telah disiapkan petugas.
Polisi tak sekadar memberikan teguran. Sanksi tilang langsung dilayangkan, diikuti dengan penahanan kendaraan sementara waktu.
Baca Juga:Maut Menjemput di Arus Balik Sukabumi: Gagal Menyalip, Nyawa Perempuan Melayang di Kolong Truk
"Ini dilakukan agar mereka tidak kembali bergerak dan mengganggu lalu lintas yang sedang sangat padat. Kita ingin menjamin keselamatan pengguna jalan lainnya," tambah Samian.
Fenomena "nekat" melintas ini diduga dipicu oleh roda industri yang sudah mulai berputar kembali, sementara pembatasan angkutan berat masih berlaku. Ada ketidaksinkronan antara aktivitas pabrik dengan aturan lalu lintas musim mudik.
“Memang perusahaan tetap beroperasi, tapi di sisi lain, volume arus balik masih sangat tinggi. Tentunya ini harus disinkronkan. Kepentingan publik yang sedang menempuh perjalanan jauh harus didahulukan demi keamanan bersama,” jelas Kapolres.
Artikel ini telah ditayangkan di website sukabumiupdate.com media jaringan Suara.com dengan judul "Langgar Jam Operasional Saat Musim Mudik, 75 Kendaraan Sumbu 3 Ditindak Di Sukabumi"