Mau Gelar Pernikahan di Kota Bandung selama PPKM Mikro? Baca Ini Dulu

Pemkot Bandung sendiri sudah memiliki payung hukum sebagai panduan bagi warganya yang akan menggelar pernikahan dan khitanan di media 9-22 Februari 2021 ini.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 10 Februari 2021 | 15:30 WIB
Mau Gelar Pernikahan di Kota Bandung selama PPKM Mikro? Baca Ini Dulu
ILUSTRASI-pernikahan yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. [Ayobandung.com/Irfan Alfaritsi]

Sementara khitanan yang dilangsungkan di rumah maksimal hanya dapat dihadiri 50 orang. Sama seperti pernikahan di rumah, khitanan di rumah harus mendapat persetujuan camat setempat terlebih dahulu.

Bila ketentuan tersebut dilanggar, ada sanksi yang menanti. Mulai dari teguran lisan atau tertulis, penjaminan kartu identitas, kerja sosial, pengumuman secara terbuka, peghentian kegiatan, hingga sanksi administratif berupa denda mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak