SuaraJabar.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, telah menerima pelimpahan perkara dari Satgas Sabes Pungli Jabar, terkait dengan pungutan liar bantuan langsung tunai Bantuan Presiden (BLT Banpres) UMKM di Kabupaten Bandung.
Saat ini penyidik Ditreskrimsus, tengah mendalami tindak pidana terkait pungutan liar tersebut. Uang yang berhasil dipotong dari masyarakat penerima BLT Banpres UMKM sebesar Rp 804 juta.
"Polda Jawa Barat, Ditkrimsus Polda Jabar sudah menerima pelimpahan perkara dari saber pungli Jabar terkait adanya pungutan liar di daerah Kabupaten Bandung. Ini terkait BLT UMKM kurang lebih ada tujuh kecamatan Nagrek, Banjaran, Rancabali dan Cikancung, Soreang serta Cimaung," terang Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (15/2/2021).
Erdi menuturkan, sejauh ini ia mengetahui, jika ada beberapa orang yang melakukan pemotongan atau pungutan liar terhadap bantuan bagi pelaku UMKM itu.
Baca Juga:Wamen Minta Semua BUMN Pilih UMKM Jadi Vendor Pengadaan
Adapun besarnya potongan atau pungutan, berkisar mulai dari 20 sampai 50 persen. Besaran bantuan yang diterima para pelaku UMKM dari pemerintah, sebesar Rp 2,4 juta.
"(Potongan) 600 ribu sampai satu juta dua ratus ribu. Setelah dicek dan ditemukan oleh satgas saber pungli provinsi, dana terkumpul sebanyak 804 juta. Rinciannya 562 juta di setor ke Koperasi Swarna, 242 juta digunakan untuk operaisonal dan lain-lain dilakukan oleh oknum yang merupakan korlap dari Jabar. Ditemukan oleh Satgas sudah dilakukan gelar dan dilimpahkan ke kita," terang Erdi.
Erdi menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus pungli bantuan UMKM tersebut. Namun begitu, sudah ada tujuh orang yang melakukan tindakan pungli, tengah diperiksa.
"Mereka masih saksi. Sekarang sedang didalami," terang dia.
Kontributor : Cesar Yudistira
Baca Juga:Pendapatan Kabupaten Bandung Barat dari Sektor Pariwisata Hilang 50 Persen