Apesnya PSK Ini Dibayar Pelanggannya Pakai Uang Palsu

Ia terbukti membayar jasa layanan kencan singkat menggunakan uang palsu sehingga ia kini harus menghuni sel tahanan Polsek Regol, Kota Bandung.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 16 Februari 2021 | 17:08 WIB
Apesnya PSK Ini Dibayar Pelanggannya Pakai Uang Palsu
Ilustrasi Prostitusi. Di Kota bandung, seorang pria membayar jasa prostitusi menggunakan uang palsu sehingga ia berurusan dengan polisi. [dok polisi]

SuaraJabar.id - Seorang pekerja seks komersial (PSK) di Kota Bandung mengalami nasib nahas. Bukannya untung usai melayani pelanggan, ia malah dibayar menggunakan uang palsu.

PSK itu kemudian melaporkan hal ini ke kepolisian. Polisi pun kemudian mencari pelanggan layanan kencan singkat yang membayar PSK itu dengan uang palsu.

Dari hasil penelusuran, polisi kemudian mengamankan Seorang pemuda bernama Rahmat Tulloh (24). Ia terbukti membayar jasa layanan kencan singkat menggunakan uang palsu sehingga ia kini harus menghuni sel tahanan Polsek Regol, Kota Bandung.

Uang palsu yang dimiliki Rahmat berjumlah cukup banyak. Jumlahnya mencapai jutaan.

Baca Juga:Tega Banget, Rahmat Bayar Cewek Open BO Pakai Uang Palsu

"Jadi uang tersebut digunakan pelaku untuk menggunakan jasa seorang PSK," ujar Kapolsek Regol Kompol Aulia Djabar, saat ungkap kasus di Mapolsek, Selasa (16/2/2021).

Aul menuturkan, awal pengungkapan berawal, saat adanya laporan terkait adanya uang palsu. Setelah itu, pihaknya melakukan pendalaman.

Dari hasil keterangan korban, polisi pun lakukan pengejaran terhadap pelaku. Alhasil, pelaku berhasil pada awal Februari kemarin di rumahnya, di Kabupaten Bandung.

"Saat diamankan, pelaku juga masih miliki uang palsu," kata dia.

Dari pelaku polisi amankan uang palsu dengan nominal 50 ribu sebanyak 46 lembar dan uang palsu nominal 100 ribu sebanyak 20 lembar.

Baca Juga:Wajib Puasa sebelum Naik Kereta Api jika hanya Ingin Bayar Rp 20 Ribu

"Total uang palsu, sejumlah empat juta rupiah," ungkapnya.

Polisi masih mengusut dari mana pelaku mendapatkan uang palsu tersebut. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 36 ayat 2 dan 3 UU nomor 7 tahun 2011, tentang uang palsu dan pasal 245 KUHPidana. Ancaman pidana 10 tahun.

Sementara itu, Rahmat mengaku uang itu didapatnya dari seorang temannya yang baru membayar hutang kepadanya. Ia tidak mengetahui uang tersebut merupakan uang palsu.

"Jadi uang itu masih di amplop, saya pakai langsung buat ke lokalisasi," singkat Rahmat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini