- Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, resmi melaporkan Fitri ke Polres Bogor atas keterangan bohong.
- Fitri, istri korban pengeroyokan Banser, dituduh berbohong karena mengklaim melihat langsung pemukulan Bahar bin Smith.
- Pelaporan tersebut didasarkan pada dugaan Fitri memberikan pernyataan palsu mengenai peristiwa pemukulan tersebut kepada publik.
SuaraJabar.id - Dinamika hukum yang melibatkan sosok kontroversial Bahar bin Smith kembali mencuat. Kali ini, bukan soal kasus baru yang menjeratnya, melainkan langkah ofensif dari pihak kuasa hukumnya.
Ichwan Tuankotta, selaku kuasa hukum Bahar bin Smith, secara resmi melaporkan seorang perempuan bernama Fitri ke Polres Bogor.
Fitri, yang diketahui merupakan istri dari korban pengeroyokan bernama Ridha anggota Banser Kota Tangerang, dituduh memberikan keterangan bohong di hadapan publik.
Laporan ini membuka babak baru dalam kasus hukum Bahar bin Smith dan menyoroti krusialnya kebenaran dalam setiap testimoni.
Baca Juga:Presiden Prabowo Tantang Kompetisi 2029, Ungkap Capaian MBG Ciptakan Jutaan Lapangan Kerja
"Fitri, adalah istri dari saudari Ridha. Dia adalah korban peristiwa di Tangerang. Laporan itu sudah diterima Polres Bogor, cuma (surat) LP nya belum jadi," kata Ichwan Tuankotta kepada wartawan, Senin, 2 Februari 2026.
Ichwan Tuankotta menjelaskan bahwa pelaporan terhadap Fitri didasari dugaan kuat bahwa ia telah memberikan keterangan palsu di hadapan publik.
Keterangan palsu tersebut, menurut Ichwan, berupa pengakuan Fitri yang mengaku melihat langsung kejadian pengeroyokan terhadap suaminya.
"Di sini ada penjelasan, yang kami laporkan yaitu dia memberikan statemen tentang pemukulan yang dilakukan oleh Habib Bahar," kata Ichwan.
Namun, kuasa hukum Bahar bin Smith membantah keras klaim tersebut dengan argumen yang cukup kuat.
Baca Juga:Hindari Perbaikan Sia-sia, Pemkab Bogor Tunggu Cuaca Membaik untuk Pengaspalan Permanen
"Padahal saat itu jamaah pengajian antara laki-laki dan perempuan dipisah, jadi mana mungkin istrinya melihat langsung suaminya dipukul oleh masa," jelas Ichwan.
Menurutnya, pemisahan jamaah pengajian berdasarkan gender merupakan praktik umum yang membuat kesaksian Fitri meragukan.
"Jadi disini disampaikan dia bahwa melihat langsung kejadiannya dan dia trauma. Nah ini lah yang kita laporkan," lanjut Ichwan.
Laporan yang diajukan pihak Bahar bin Smith tidak main-main. Ichwan Tuankotta menegaskan bahwa Fitri dilaporkan dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 28 UU ITE dan Pasal 263 serta 264 KUHP tentang berita bohong.
"Terkait dengan berita bohong," tutup Ichwan.