Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi

Gugatan Tony (pihak ketiga) memicu polemik PT SBM vs Sun Life.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:00 WIB
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
Ilustrasi kasus hukum. (Pixabay.com/@TheLawOfficeofBarryEJa)
Baca 10 detik
  • Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) diajukan Tony terkait penyitaan rumah akibat sengketa antara PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia.
  • Kuasa hukum PT SBM menyoroti klausula tanggung renteng pada adendum 2020 yang mengalihkan risiko korporasi menjadi beban pribadi.
  • PT SBM mendesak OJK mengaudit pola kemitraan pemasaran asuransi karena dinilai timpang, merugikan mitra, dan berpotensi sistemik.

SuaraJabar.id - Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga yang dirugikan (Derden Verzet) dengan Register Perkara Nomor 1355/Pdt.Bth/2025/PN.Jkt.Sel yang diajukan Tony atas rumah keluarga yang disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuka babak baru polemik hukum antara PT Semangat Berkat Melimpah (SBM) dan PT Sun Life Financial Indonesia. Tony mengaku tidak pernah mengetahui rumah tersebut dijaminkan dalam hubungan bisnis yang disengketakan.

Kuasa hukum PT SBM, Sulaiman N. Sembiring, menilai perkara ini menguak kejanggalan serius dalam pola Perjanjian Kerja Sama pemasaran asuransi antara kliennya dan Sun Life. Ia mendesak regulator, yakni Otoritas Jasa Keuangan, turun tangan menelusuri model kemitraan yang dinilai bermasalah.

Menurut Sulaiman, dampak sengketa tersebut telah menyentuh aset pribadi Direktur PT SBM, padahal sejak awal hubungan hukum yang terjadi adalah kerja sama antarkorporasi antara PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia. Situasi ini, kata dia, menunjukkan pergeseran risiko yang tidak wajar.

“Ketika rumah keluarga bisa ikut disita akibat perjanjian bisnis yang problematik, ini alarm serius. Dengan adanya klausula tanggung renteng yang diselundupkan, menunjukkan adanya persoalan tata kelola dan perlindungan yang harus diuji / diaudit? oleh OJK,” kata Sulaiman kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).

Baca Juga:5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa

Ia menegaskan perkara ini tidak bisa dipersempit sebagai wanprestasi semata. “Yang kami soroti adalah pola kontraktual dan mekanisme kemitraan dalam sektor jasa keuangan, yang jelas-jelas timpang dan merugikan mitra pemasaran,” ujarnya.

Sulaiman menjelaskan kerja sama Sun Life dengan PT SBM bermula dari Perjanjian Kantor Pemasaran Mandiri (KPM) yang ditandatangani pada 2018. Dalam skema itu, mitra KPM menerima dana pengembangan untuk membangun jaringan agen dan memasarkan produk asuransi dengan target tertentu.

Namun dalam praktiknya, istilah “dana” dan “kompensasi” dalam perjanjian tersebut kemudian diperlakukan sebagai kewajiban pengembalian layaknya utang, meskipun dana telah digunakan untuk pengembangan jaringan agen dan operasional pemasaran. Tafsir ini dinilai menyimpang dari semangat awal perjanjian.

“Ini masalah mendasar. Sejak awal dibunyikan dan diposisikan sebagai dana pengembangan dan kompensasi, tetapi kemudian ditagih kembali sebagai utang penuh. Tafsir seperti ini tidak seimbang dan sangat merugikan mitra,” ujar Sulaiman.

Ia menilai penggunaan istilah yang tidak jelas dan berpotensi menyesatkan tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi di sektor jasa keuangan, yang mewajibkan pelaku usaha menggunakan terminologi yang sederhana dan mudah dipahami mitra.

Baca Juga:Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece

Persoalan kian kompleks setelah adendum perjanjian ditandatangani pada 2020. Dalam adendum itu, Candra Dewi ditempatkan sebagai penanggung jawab secara tanggung renteng pribadi, meski hubungan hukum pokoknya adalah kerja sama antarperusahaan.

Padahal, Para Pihak dalam adendum tetap dua pihak, yakni PT Sun Life Financial Indonesia dan PT Semangat Berkat Melimpah, sementara Candra Dewi bukan pihak dalam perjanjian.

“Ini titik krusial. Adendum tersebut menggeser risiko bisnis perusahaan menjadi beban pribadi klien kami, tanpa mekanisme persetujuan yang memadai dan tanpa penjelasan risiko yang proporsional,” kata Sulaiman.

Menurutnya, penempatan tanggung jawab pribadi itu berdampak langsung pada harta pribadi dan harta bersama dalam perkawinan, yang kemudian menjadi pintu masuk penyitaan rumah keluarga. Dari sini terlihat bagaimana kontrak bisnis berimplikasi luas hingga ranah domestik.

Sulaiman juga menyoroti keberadaan klausula baku dalam perjanjian KPM dan adendumnya yang memberi kewenangan perubahan sepihak kepada perusahaan. Ia menilai klausula semacam itu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen dan kemitraan di sektor jasa keuangan.

“Dalam sektor yang diawasi OJK, relasi kontraktual tidak boleh timpang. Ketika satu pihak bisa mengubah aturan sepihak, sementara pihak lain menanggung seluruh risiko, maka itu patut diuji regulator,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak