Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil

Direktur Gogo Bangun Negeri kritik putusan MK larang polisi aktif di jabatan sipil, sebut setengah hati. Polri sipil, wajar tukar kompetensi sesama instansi sipil.

Ronald Seger Prabowo
Sabtu, 15 November 2025 | 09:42 WIB
Pakar Kebijakan Publik Kritik MK: Polisi dan Kementerian Sama-Sama Sipil
Ilustrasi Logo POLRI [polri.go.id]
Baca 10 detik
  • Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing, mengkritik putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil karena dianggap tidak komprehensif.
  • Emrus berargumen bahwa Polri adalah institusi sipil sejak reformasi, sehingga perpindahan kompetensi dari polisi ke kementerian sipil seharusnya diizinkan tanpa harus mundur.
  • Idealnya, pertukaran kompetensi harus terjadi dua arah antarinstansi sipil, misalnya keahlian polisi dalam penegakan hukum relevan untuk jabatan inspektorat jenderal.

SuaraJabar.id - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil kembali menuai kritik.

Direktur Eksekutif Gogo Bangun Negeri, Emrus Sihombing menilai, putusan tersebut tidak dilakukan secara utuh dan justru mengabaikan fakta bahwa Polri sejak reformasi telah berstatus sebagai institusi sipil.

“Saya berpendapat bahwa keputusan teman-teman hakim Mahkamah Konstitusi tentang hal tersebut tidak komprehensif jadi menurut saya, itu keputusan setengah hati,” ujar Emrus kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).

Ia menjelaskan, setelah reformasi 1998, Polri telah dipisahkan dari militer dan dikategorikan sebagai institusi sipil.

Baca Juga:Kursi Tribrata 1 Digoyang, Isu Pergantian Kapolri Jadi Sinyal Kuat Tekanan Politik untuk Listyo

Karena itu, menurutnya, sangat wajar apabila polisi dapat menjabat di kementerian atau lembaga sipil lain.

“Pertama kan polisi setelah reformasi kan sudah sipil… boleh dong dari sipil ke sipil kan?”

Emrus menilai MK tidak melihat kemungkinan pertukaran kompetensi antarinstansi sipil lainnya.

Ia mencontohkan bahwa kementerian seperti Keuangan ataupun Pertanian seharusnya juga dapat menempatkan ahlinya ke lingkungan kepolisian jika kompetensinya dibutuhkan.

“Harusnya boleh dong, jadi MK memutuskan boleh dari kementerian pertanian ke kepolisian yang menangani bidang ketahanan pangan, tetapi bukan berarti harus berpangkat polisi tetap mereka jadi sipil,” kata Emrus.

Baca Juga:5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa

Sebaliknya, ia berpendapat bahwa polisi yang dipindahtugaskan ke kementerian juga tidak semestinya harus mundur dari status kepegawaiannya.

“Ini kan Mahkamah Konstitusi tidak membolehkan kan, artinya kalau ada dari polisi jadi kementerian harus mundur dulu atau pensiun kata mahkamah konstitusi. Harusnya menurut saya tidak perlu harus mundur.”

Emrus menegaskan, pertukaran jabatan antara kementerian sipil seharusnya dapat terjadi secara wajar, termasuk dengan Polri, karena semuanya merupakan instansi pemerintahan sipil.

“Polisi dan kementerian sudah sama-sama sipil, instansi lain yang bukan sipil jangan masuk dong ke kementerian tetapi polisi masuk ke kementerian yang sipil yang kementerian sipil boleh dong ke kepolisian sesama sipil.”

Menurutnya, MK seharusnya menyusun putusan yang lebih adil dan rasional, dengan mempertimbangkan kebutuhan kompetensi dan logika organisasi pemerintahan modern.

“Itulah saya katakan ini keputusan setengah hati dan tidak komprehensif,” tegas Emrus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak