Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi

Gugatan Tony (pihak ketiga) memicu polemik PT SBM vs Sun Life.

Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 30 Januari 2026 | 18:00 WIB
Gugatan Rumah Disita Picu Desakan OJK Telusuri Pola Kemitraan Asuransi
Ilustrasi kasus hukum. (Pixabay.com/@TheLawOfficeofBarryEJa)
Baca 10 detik
  • Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) diajukan Tony terkait penyitaan rumah akibat sengketa antara PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia.
  • Kuasa hukum PT SBM menyoroti klausula tanggung renteng pada adendum 2020 yang mengalihkan risiko korporasi menjadi beban pribadi.
  • PT SBM mendesak OJK mengaudit pola kemitraan pemasaran asuransi karena dinilai timpang, merugikan mitra, dan berpotensi sistemik.

Selain itu, adendum tetap menetapkan target tinggi tanpa mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang diakui luas sebagai keadaan kahar dan memukul aktivitas pemasaran serta rekrutmen agen. Kondisi ini dinilai memperberat posisi mitra KPM.

Kejanggalan lain yang diminta ditelaah OJK adalah praktik terminasi agen oleh perusahaan, sementara mitra KPM tetap dibebani target dan kewajiban pengembalian dana. Terminasi tersebut memutus jaringan pemasaran yang dibangun KPM, namun justru dijadikan dasar penilaian kegagalan target.

“Di satu sisi agen-agen diterminasi, di sisi lain KPM ditagih karena dianggap tidak mencapai target. Ini menciptakan ketidakseimbangan risiko yang sangat serius dan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha mitra,” katanya.

Atas rangkaian kejanggalan itu, Sulaiman meminta OJK melakukan audit kepatuhan dan evaluasi menyeluruh terhadap model kerja sama KPM di industri asuransi, mencakup klausula perjanjian, adendum, mekanisme target, praktik terminasi agen, serta penagihan kewajiban yang berimplikasi pada aset pribadi mitra.

Baca Juga:5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa

“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal perlindungan mitra pemasaran lain dan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi asuransi. Jika pola seperti ini dibiarkan, risikonya bisa sistemik,” tegas Sulaiman.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, PT SBM bukan satu-satunya pihak yang mengalami perlakuan serupa. Mitra pemasar lain, seperti PT LSA, disebut bertahun-tahun melahirkan agen berprestasi, namun tetap menghadapi pemutusan tim secara sepihak hingga berujung perkara hukum.

Sulaiman menduga terdapat pola terstruktur dan sistematis dari PT Sun Life Financial Indonesia dalam menuntut kembali dana pengembangan yang telah digunakan untuk membangun agency.

"Pertanyaannya, apakah perlakuan PT SLFI tersebut adil bagi Pihak Mitra yang notabene selama ini menjadi tulang punggung perusahaan,” tutup dia.

Sementara itu, Maika Randini selaku Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia menyatakan pihaknya mengonfirmasi adanya proses hukum dengan PT Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt/2025. Perseroan menghormati putusan tersebut serta seluruh upaya hukum sesuai ketentuan.

Baca Juga:Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece

Ia menegaskan Sun Life Indonesia telah beroperasi selama 30 tahun di Indonesia sebagai institusi keuangan non-bank di bawah pengawasan OJK. “Seluruh kegiatan operasional Sun Life Indonesia dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum di Indonesia,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak