- Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) diajukan Tony terkait penyitaan rumah akibat sengketa antara PT SBM dan PT Sun Life Financial Indonesia.
- Kuasa hukum PT SBM menyoroti klausula tanggung renteng pada adendum 2020 yang mengalihkan risiko korporasi menjadi beban pribadi.
- PT SBM mendesak OJK mengaudit pola kemitraan pemasaran asuransi karena dinilai timpang, merugikan mitra, dan berpotensi sistemik.
Selain itu, adendum tetap menetapkan target tinggi tanpa mempertimbangkan dampak pandemi Covid-19 yang diakui luas sebagai keadaan kahar dan memukul aktivitas pemasaran serta rekrutmen agen. Kondisi ini dinilai memperberat posisi mitra KPM.
Kejanggalan lain yang diminta ditelaah OJK adalah praktik terminasi agen oleh perusahaan, sementara mitra KPM tetap dibebani target dan kewajiban pengembalian dana. Terminasi tersebut memutus jaringan pemasaran yang dibangun KPM, namun justru dijadikan dasar penilaian kegagalan target.
“Di satu sisi agen-agen diterminasi, di sisi lain KPM ditagih karena dianggap tidak mencapai target. Ini menciptakan ketidakseimbangan risiko yang sangat serius dan berdampak langsung pada keberlangsungan usaha mitra,” katanya.
Atas rangkaian kejanggalan itu, Sulaiman meminta OJK melakukan audit kepatuhan dan evaluasi menyeluruh terhadap model kerja sama KPM di industri asuransi, mencakup klausula perjanjian, adendum, mekanisme target, praktik terminasi agen, serta penagihan kewajiban yang berimplikasi pada aset pribadi mitra.
Baca Juga:5 Fakta Panas Sidang Praperadilan Korupsi PJU Cianjur: Perlawanan Tersangka dan Pedenya Jaksa
“Ini bukan hanya soal klien kami. Ini soal perlindungan mitra pemasaran lain dan kepercayaan publik terhadap sistem distribusi asuransi. Jika pola seperti ini dibiarkan, risikonya bisa sistemik,” tegas Sulaiman.
Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diperoleh, PT SBM bukan satu-satunya pihak yang mengalami perlakuan serupa. Mitra pemasar lain, seperti PT LSA, disebut bertahun-tahun melahirkan agen berprestasi, namun tetap menghadapi pemutusan tim secara sepihak hingga berujung perkara hukum.
Sulaiman menduga terdapat pola terstruktur dan sistematis dari PT Sun Life Financial Indonesia dalam menuntut kembali dana pengembangan yang telah digunakan untuk membangun agency.
"Pertanyaannya, apakah perlakuan PT SLFI tersebut adil bagi Pihak Mitra yang notabene selama ini menjadi tulang punggung perusahaan,” tutup dia.
Sementara itu, Maika Randini selaku Chief Marketing Officer Sun Life Indonesia menyatakan pihaknya mengonfirmasi adanya proses hukum dengan PT Semangat Berkat Melimpah dan Candra Dewi yang telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt/2025. Perseroan menghormati putusan tersebut serta seluruh upaya hukum sesuai ketentuan.
Baca Juga:Ibu dan Bayi Ditahan Viral, Publik: Sudah Bener Kibarkan Bendera One Piece
Ia menegaskan Sun Life Indonesia telah beroperasi selama 30 tahun di Indonesia sebagai institusi keuangan non-bank di bawah pengawasan OJK. “Seluruh kegiatan operasional Sun Life Indonesia dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kami berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum di Indonesia,” ujarnya.