- Bupati Karawang akan evaluasi menyeluruh tata ruang perumahan akibat keluhan banjir musiman di wilayah tersebut.
- Pemerintah Kabupaten Karawang memberlakukan moratorium izin pembangunan perumahan baru sambil penataan drainase.
- Pemprov Jabar juga moratorium izin menunggu hasil kajian tata ruang dari IPB dan ITB Februari 2026.
SuaraJabar.id - Isu banjir yang kerap melanda sejumlah kawasan perumahan di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, saat musim hujan kini menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Karawang.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, secara tegas menyatakan akan segera mengevaluasi menyeluruh tata ruang perumahan yang ada di wilayahnya, menyusul banyaknya keluhan dari masyarakat yang rumahnya terendam genangan air.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap kondisi lingkungan yang semakin mengkhawatirkan.
"Kita akan mengecek langsung tata ruang perumahan yang ada di Karawang, termasuk hal-hal yang berkaitan dengan penataan drainase," kata Bupati Aep di Karawang, dilansir dari Antara, Jumat 30 Januari 2026.
Baca Juga:Dedi Mulyadi Bongkar Tambang Pongkor: Gurandil Bertaruh Nyawa, Siapa Bos yang Nikmati Hasilnya?
Bupati Aep Syaepuloh mengaku telah menerima banyak laporan terkait perumahan yang dibangun tanpa mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar.
Salah satu pemicu utama genangan hingga banjir saat hujan deras adalah kurangnya perhatian terhadap elevasi lahan dan kapasitas drainase yang memadai.
Pada musim hujan seperti saat ini, sejumlah kawasan perumahan di Karawang memang kerap dilanda banjir atau genangan air yang diakibatkan oleh buruknya penataan drainase.
Kondisi ini tentu menimbulkan keresahan di kalangan warga, terutama mereka yang baru menempati rumah-rumah subsidi atau perumahan baru.
"Jika musim hujan berakhir, nanti akan kita tata lah (drainase perumahan). Termasuk tata ruangnya secara menyeluruh," janji Bupati.
Baca Juga:Kabar Gembira Warga Bogor Barat: Akhir dari Era 'Jalur Neraka' Dimulai dengan Anggaran Rp100 Miliar
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Karawang hingga kini masih memberlakukan moratorium perizinan pembangunan perumahan baru.
Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan, melainkan untuk memberikan waktu bagi pemerintah melakukan penataan ulang dan evaluasi komprehensif terhadap proyek-proyek perumahan yang sudah ada maupun yang akan diajukan.
Bupati Aep Syaepuloh menekankan bahwa setiap pembangunan perumahan, termasuk yang diklaim sebagai rumah subsidi, wajib mematuhi ketentuan teknis yang berlaku.
Salah satu aspek krusial yang sering diabaikan adalah elevasi bangunan terhadap jalan. Pelanggaran terhadap standar teknis ini menjadi akar permasalahan banjir di banyak lokasi.
Langkah yang diambil Pemkab Karawang ini sejalan dengan arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), sebelumnya telah menegaskan bahwa pembangunan perumahan di kawasan berpotensi banjir tidak akan lagi diberikan izin.