Kasus Suap Perizinan PLTU 2, KPK Panggil Bos PT Cirebon Power

Teguh dipanggil dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 17 Februari 2021 | 13:32 WIB
Kasus Suap Perizinan PLTU 2, KPK Panggil Bos PT Cirebon Power
Tersangka yang terjerat OTT KPK selaku Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dengan rompi tahanan. Kasus perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon saat ini masih bergulir di KPK. [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp 116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp 6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp 51 miliar. [Antara]

Baca Juga:Berkas Telah Dilimpahkan, Dua Penyuap Eks Mensos Juliari Segera Disidang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini