Pedas Harap PHP yang Ganjal Dadang dan Sahrul Gunawan Ditolak MK

Relawan Pemuda Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan (Pedas) Rifki Fauzi optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menjalankan tugasnya dengan baik dan objektif.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 23 Februari 2021 | 14:06 WIB
Pedas Harap PHP yang Ganjal Dadang dan Sahrul Gunawan Ditolak MK
Sahrul Gunawan. Pasangan Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan belum juga ditetapkan menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih karena masih harus menunggu gugatan Perselisihan hasil Pilkada (PHP) yang diajukan Paslon Kurnia Agustina - Usman Sayogi. [Ismail/Suara.com]

"Itu menjadi harapan bagi kami, Pasangan Bedasa termasuk bupati - wakil bupati yang ikut dilantik pada tanggal tersebut," ucapnya.

Pemuda Bedas mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para pemuda di Kabupaten Bandung untuk mengawal proses demokrasi yang sudah berjalan sangat baik di Kabupaten Bandung.

"Ini adalah momentum penting bagi kita semua sebagai bagian dari pendidikan politik. Tentunya Pilbup Bandung 2020 ini merupakan proses demokrasi yang luar biasa ini akan menjadi modal besar untuk membangun Kabupaten Bandung Bedas yang berkemajuan," tandasnya.

Baca Juga:Viral Hotel di Bandung Dijual di Situs Jual Beli, Ini Kata Pengelola

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak