SuaraJabar.id - Seorang pedagang gorengan berinisial YM (39) diciduk polisi dari Polsek tawang Polresta Tasikmalaya. Ia ditangkap karena menyimpan dan menjual minuman beralkohol jenis tuak tanpa izin.
YM merupakan warga Mancogeh, Kelurahan Nagarasari, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Ia ditangkap di Jalan RAA Wiratanuningrat tepatnya di depan SMPN 10 Kota Tasikmalaya.
Sekilas tak ada yang berbeda dari gerobak gorengan YM. Namun di dalam gerobak, YM menyimpan tuak dan menjualnya.
Dari dalam gerobak tempat jualan gorengan, petugas mendapati beberapa miras jenis tuak kemasan satu liter siap jual.
Baca Juga:Tak Hanya ke Maruf Amin, Tengku Zul Juga Ingatkan MUI soal Investasi Miras
"YM ini sehari-hari berjualan gorengan. Namun, sudah 4 bulan terakhir jualan miras juga. Ada 5 kantong plastik miras yang kami temukan," ujar Nandang, Jumat (26/2/2021).
Penangkapan YM tersebut berawal dari diamankannya 2 pemuda yang sedang menenggak miras di sekitar Taman Makam Pahlawan Kusumah Bangsa, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
"Jadi pada saat sedang melakukan patroli antisipasi kerawanan kriminalitas, kami mencurigai 2 pemuda yang sedang nongkrong di sekitar Taman Makam Pahlawan dan ternyata ada minuman keras. Kami langsung amankan ke mako," ujar Nandang, Jumat (26/2/2021).
Menurutnya, ke 2 pemuda berinisial RS (21) dan HM (21) mendapatkan miras jenis tuak tersebut dari seorang pedangang yakni YM.
"Kami lakukan penahanan selama 1x24 jam untuk dimintai keterangan. Mereka juga membuat pernyataan untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras lagi," ungkapnya.
Baca Juga:Truk Pengangkut Minuman Beralkohol Disergap Harimau Galunggung