SuaraJabar.id - Agung Sucipto, kontraktor yang sering digunakan jasanya oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah pernah bermasalah dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU.
Agung Sucipto alias Angguh (64 tahun) ikut ditangkap saat operasi tangkap tangan (OTT) Sabtu 27 Februari 2021.
Kepala Kanwil VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Hilman Pujana mengatakan, Angguh pernah divonis denda sebesar Rp 2,96 miliar. Karena perkara tender untuk dua proyek dengan nilai pagu Rp 44,4 miliar.
"Kalau kami di KPPU itu hanya masuk dalam persekongkolan tendernya saja dan pembuktian setelah persekongkolan tender itu sanksinya hanya denda saja. Kalau setelah denda, biasanya juga ada beberapa yang lanjut ke pidana," ujar Hilman, Sabtu (27/2/2021).
Baca Juga:Ditangkap KPK, Pengusaha Ini Mengerjakan Banyak Proyek Jalan di Sulsel
Hilman mengatakan Agung Sucipto merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba karena terlibat dalam persekongkolan tender di Kabupaten Bantaeng pada 2019.
Sejak ia menjabat Kepala Kanwil VI KPPU yang membawahi beberapa provinsi di Indonesia timur banyak menerima aduan persekongkolan tender, termasuk di Sulsel yang didominasi praktik tersebut.
Ia juga menyatakan bahwa tindak pidana korupsi memang sangat erat berkaitan dengan persekongkolan atau kongkalikong dalam tender.
"Salah satu modus untuk memuluskan aksi korupsi adalah mengatur pemenang tender proyek tertentu, di mana terdapat janji maupun 'kickback' kepada pejabat (bouwhir)," katanya.
KPPU pun memberikan perhatian khusus mengenai hal ini, apalagi sampai dengan saat ini, dugaan persekongkolan tender masih mendominasi laporan masyarakat yang ditangani oleh otoritas pengawas persaingan usaha.
Baca Juga:Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Ini Pujian Ketua KPK ke Nurdin Abdullah
Hilman mengungkapkan salah satu perkara tender yang ditanganinya dan sudah diputuskan bersalah oleh majelis dan diberikan sanksi denda yakni perkara tahun 2018, di mana KPPU telah memutus perkara nomor 16/KPPU-I/2018 dan nomor 17/KPPU-I/2018 yaitu terkait dugaan persekongkolan tender di Kabupaten Bantaeng di mana para terlapor dinyatakan bersalah dan dihukum denda.
Dala perkara perkara Nomor: 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2017 dengan pagu Rp44,4 miliar itu telah memutuskan bersalah pada tiga terlapor yakni terlapor I PT Agung Perdana Bulukumba, terlapor II PT Yunita Putri Tunggal, dan terlapor III PT Nurul Ilham Pratama.
Khusus terlapor I yakni PT Agung Perdana Bulukumba dengan direkturnya Agung Sucipto, teman Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, sudah membayar denda sebesar Rp2,96 miliar.
Selain itu, KPPU juga melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan.
Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder yaitu Pokja pengadaan barang dan jasa pemerintah se Provinsi Sulawesi Selatan.
"KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent," ucapnya. (Antara)