Dala perkara perkara Nomor: 17/KPPU-I/2018 tentang dugaan pelanggaran pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia pada Satker Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng, Tahun Anggaran 2017 dengan pagu Rp44,4 miliar itu telah memutuskan bersalah pada tiga terlapor yakni terlapor I PT Agung Perdana Bulukumba, terlapor II PT Yunita Putri Tunggal, dan terlapor III PT Nurul Ilham Pratama.
Khusus terlapor I yakni PT Agung Perdana Bulukumba dengan direkturnya Agung Sucipto, teman Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, sudah membayar denda sebesar Rp2,96 miliar.
Selain itu, KPPU juga melakukan upaya penegakan hukum, langkah pencegahan pun juga terus dilakukan.
Kanwil VI KPPU secara aktif melakukan kegiatan pencegahan terjadinya pelanggaran terkait tender maupun korupsi dengan stakeholder yaitu Pokja pengadaan barang dan jasa pemerintah se Provinsi Sulawesi Selatan.
Baca Juga:Ditangkap KPK, Pengusaha Ini Mengerjakan Banyak Proyek Jalan di Sulsel
"KPPU berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya iklim persaingan yang sehat dalam semua sektor usaha termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasa, baik dalam perspektif penegakan hukum maupun pencegahan, tentu saja dengan tetap mengedepankan asas pre sumption of innocent," ucapnya. (Antara)