SuaraJabar.id - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyatakan siapa saja warga negara Indonesia (WNI) berhak menjadi calon kepala desa di wilayahnya tersebut. Bahkan aturan tersebut diberlakukan mulai tahun ini.
Dia mengemukakan, aturan tersebut berdasarkan pada peraturan yang diberlakukan pemerintah pusat.
"Berdasarkan Permendagri 112 di luar daerah diperbolehkan mencalonkan diri kepala desa," katanya usai pembukaan tahapan Pilkades 2021 di Aula Janaka Lingkungan Pemkab Purwakarta, seperti dilansir Ayopurwakarta.com-jaringan Suara.com.
Dia mengemukakan, dalam peraturan itu tidak disebutkan calon kepala desa harus berasal dari warga setempat. Namun, dia memastikan jika dalam aturan tersebut hanya tertulis Warga Negara Indonesia (WNI) diperbolehkan maju mencalonkan diri kepala desa.
Baca Juga:36 Desa di Bengkayang Gelar Pilkades Serentak Tahun Ini
"Mau orang Jawa Tengah juga boleh meski tidak memiliki hak pilih," katanya menegaskan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta Jaya Pranolo mengemukakan ada 170 desa yang akan menggelar Pilkades 2021 di Kabupaten Purwakarta.
Dalam pelaksanaannya, di tiap TPS akan ada penerapan protokol kesehatan, termasuk pembatasan jumlah warga yang bakal menyalurkan hak pilihnya.
"Jumlah TPS kita tambah, jumlahnya sekarang menjadi 1.210 sehingga dapat meminimalisasi terjadi kerumunan," ujar dia.
Baca Juga:Panitia Pemilihan Kades di Probolinggo Diintimidasi Oknum LSM