PKB Sebut Pelegalan Industri Minuman Keras Sesuai Kearifan Lokal

Ketua DPP PKB, Faisol Riza mengatakan banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa minuman khas yang beralkohol, seperti sopi, tuak, arak dan ciu.

Ari Syahril Ramadhan
Minggu, 28 Februari 2021 | 12:03 WIB
PKB Sebut Pelegalan Industri Minuman Keras Sesuai Kearifan Lokal
Arak Bali [Dinda/Suara.com]

SuaraJabar.id - Partai Kebangkitan Bangsa menyebut penetapan minuman keras (miras) sebagai daftar positif investasi (DPI) sudah sesuai dengan kearifan lokal di beberapa daerah di Indonesia.

Pasalnya, bisnis miras yang bisa ditanami modal baru hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, seperti Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua.

"Perpres ini sudah sesuai dengan kearifan lokal dan dukungan investasi pemerintah pusat kepada masyarakat di daerah," kata Ketua DPP PKB, Faisol Riza, dilansir Terkini.id-jejaring Suara.com, Minggu (28/2/2021).

"Kan enggak seluruh wilayah Indonesia. Makanya dipilih Bali, NTT, Sulut, dan Papua karena memang secara sosial-politik memungkinkan," tambahnya.

Baca Juga:Dinilai Tak Paham soal Investasi Miras, Tengku Zul Disemprot Warganet

Namun, secara jujur ia mengatakan bahwa pihaknya akan menolak aturan tersebut jikalau penerapannya dilakukan di Pulau Jawa.

"Kalau di Jawa, PKB pasti di depan menolak," katanya tegas.

Menurut Faisol, selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa miras.

Oleh karena itu, dengan adanya perpres ini, maka ia berharap agar wilayah-wilayah tersebut memiliki standardisasi kesehatan atas miras.

"Selama ini memang banyak daerah di Indonesia yang memiliki kearifan lokal berupa minuman khas yang beralkohol, seperti sopi, tuak, arak, ciu, dan lain sebagainya," bukanya.

Baca Juga:Bea Cukai Dumai Cari Pemilik 882 Miras Ilegal Malaysia Bernilai Rp 800 Juta

"Akan tetapi, karena tidak ada standardisasi dan pembinaan, minuman tersebut kurang mengikuti standar higienitas, kesehatan, dan keselamatan sehingga ketimbang menghasilkan devisa, malah menghasilkan korban, bahkan korban jiwa," sambungnya.

"Dengan keluarnya perpres tersebut, minuman-minuman khas kita akan memiliki standar yang lebih baik dan sehat."

Selain itu, Faisol juga berharap kehadiran perpres ini dapat menambah devisa dan penghasilan warga setempat.

Sebab, menurutnya, kehadiran investasi minuman beralkohol akan mampu memperbesar potensi pendapatan daerah dan penyerapan tenaga kerja.

"Bayangkan, berdasarkan data UN Comtrade, nilai impor kita untuk minuman beralkohol jenis wine dan wiski saja di tahun 2018 mencapai kisaran USD 28 juta," ujarnya.

"Kalau ada investasi di dalam negeri, tentu akan mengurangi impor, menambah pendapatan daerah, dan penyerapan tenaga kerja," pungkasnya kemudian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini