SuaraJabar.id - Entah apa yang kini dirasakan seorang remaja perempuan berinisal SW dan keluarganya. Mantan kekasih SW, AN (17) tega menyebar foto dan video syur SW ketika hubungan asmara mereka berakhir.
Kasus ini bermula ketika korban dan keluarga pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan AN dan SW renggang. Saat itulah pelaku AN melakukan pemerasan dengan cara memviralkan/menyebar video kepada pihak keluarga korban.
Aksi ini dilakukan AN setelah hubungannya dengan SW renggang. SW juga akhirnya memutuskan hubungan pacarannya dengan AN.
AN pun diduga merasa sakit hati dan langsung menyebarkan video bermuatan pornografi SW tersebut kepada beberapa kerabat SW via Whapsapp.
Baca Juga:Sebar Video Syur Mantan Pacar, Begini Nasib Edwin
Kasus ini dtangani Polres Sumba Barat sesuai laporan polisi nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan awalnya AN yang tinggal di Ruteng, Kabupaten Manggarai, NTT dan SW berpacaran.
“Saat masih pacaran, keduanya sempat berhubungan badan dan sempat divideokan,” tandas Kapolres, Rabu (3/3/2021).
Korban SW juga beberapa kali mengirimkan foto dan video dirinya yang bermuatan pornografi kepada AN melalui whatsapp sebagi bentuk rasa sayang selama berpacaran.
“Pelaku menyebarkan video tersebut dan pihak keluarga korban keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Polres Sumba Barat,” ujar Kapolres.
Baca Juga:Nolak Kirim Pose Nakal usai Putus, Edwin Sebar Video Syur Lama Eks Pacar
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Sumba Barat, diketahui oknum yang ada dalam video tersebut adalah SW sesuai pengakuan korban.
Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat menetapkan AN sebagai tersangka dalam kasus ITE (video dan foto bermuatan unsur pornografi).
Berkaitan dengan AN yang saat ini berada di Kabupaten Manggarai maka Polres Sumba Barat meminta bantuan Polres Manggarai untuk mengamankan AN dan kemudian dijemput untuk di lakukan penahanan oleh Unit Tipidter Polres Sumba Barat.
Akibat perbuatan itu, AN dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) jo pasal 45 ayat (1) dan (4) dari undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokuumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan serta memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman diancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta,” tandas Kapolres Sumba Barat.