Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan Muda Terancam Hukuman mati

Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 12 Maret 2021 | 16:37 WIB
Pelaku Pembunuhan 2 Perempuan Muda Terancam Hukuman mati
Polresta Bogor Kota merilis pelaku pembunuh mayat dalam plastik dan mayat perempuan di perkebunan Megamendung, Bogor Jawa Barat, di Mapolresta Bogor Kota, Kamis (11/3/2021). [Suara.com/HO/Humas Polresta Bogor Kota]

Dari hasil otopsi oleh Polresta Bogor diketahui ada luka benda tumpul di bagian leher wanita yang berdomisili di Kecamatan Cibungbulang, Bogor itu.

Kemudian, pada Rabu 10 Maret 2021 pagi jasad EL (23) ditemukan tergeletak di pinggir jalan Desa Pasir Angin, Megamendung, Kabupaten Bogor.

Saat ditemukan terdapat bercak darah pada mulut korban yang merupakan warga Kecamatan Caringin, Bogor itu. [Antara]

Baca Juga:Penjual Kebab di Gresik Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini