SuaraJabar.id - Kepala Desa Tenjolaya, Kabupaten Sukabumi hampir menjadi sasaran amukan massa. Sebabnya, ia diduga tidak menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) covid-19 ke ratusan penerima manfaat di desanya.
Kasus dana BLT Covid-19 yang tak disalurkan ini sendiri sudah disorot Satreskrim Polres Sukabumi. Saat ini penyidik kepolisian masih menunggu pemeriksaan khusus inspektorat Kabupaten Sukabumi, untuk memastikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila, Rabu (17/3/2021) kepada sukabumiupdate.com-jejaring Suara.com. Kasus dugaan penyelewengan dana desa yang seharusnya disalurkan untuk warga terdampak pandemi Covid-19 sudah masuk tahap penyelidikan.
"Kasus Kades Tenjolaya itu sudah langsung ditangani Polres Sukabumi. Updatenya masih menunggu hasil audit riksus dari Inspektorat," ungkap Rizka.
Baca Juga:Paksa Ojol Antar Paket dari Bekasi-Sukabumi, Pembeli: Capek Saya Pijat
Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan awal kepada seluruh perangkat desa terkait BLT Covid-19.
"Kades dan pejabat bendahara sudah kami periksa," bebernya.
Penyidik bahkan sudah meminta keterangan dari sejumlah warga Tenjolaya yang masuk daftar penerima manfaat dari program BLT Covid-19.
"Nanti kita kabari terus perkembangannya," pungkas Kasat Reskrim Polres Sukabumi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rabu 10 Maret 2021, Kepala Desa Tenjolaya diamankan ke polsek setempat untuk menghindari amuk massa.
Baca Juga:Sempat Dipersekusi Oknum Aparat, Pak Eko Tak akan Kapok Kritik Pemerintah
Warga penerima manfaat BLT covid-19 marah karena bantuan tahun 2020 untuk tahap 4,5 dan 6 belum dilakukan oleh pihak desa.
Laporan awal ke pihak Polsek Cicurug, BLT covid-19 yang bersumber dari Dana Desa (DD) untuk 166 penerima manfaat, yang belum disalurkan mencapai Rp 149.400.000.