Tak Ada Lagi PHP, Dadang dan Sahrul Gunawan Ditetapkan Jadi Pemenang Besok

Penetapan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebagai pemenang Pilkada Kabupaten Bandung 2021 akan dilakukan secara terbuka.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 19 Maret 2021 | 15:51 WIB
Tak Ada Lagi PHP, Dadang dan Sahrul Gunawan Ditetapkan Jadi Pemenang Besok
Sahrul Gunawan. [Ismail/Suara.com]

SuaraJabar.id - Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan bakal ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung terpilih pada Sabtu (20/3/2021).

Penetapan bisa dilakukan besok setelah Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada Kabupaten Bandung.

"Untuk pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati Bandung terpilih akan dilakukan besok (20/3/2021) di Hotel Sutan Raja Soreang," ujar Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya Jumat (19/3/2021).

Walaupun rapat pleno bersifat terbuka, namun untuk menjaga protokol kesehatan, KPU Kabupaten Bandung bakal membatasi jumlah peserta yang hadir.

Baca Juga:Karantina Selesai, Ezra Walian Akhirnya Bisa Gabung Latihan Bareng Persib

Menurut Agus, hanya ada sejumlah pihak yang diundang dalam rapat pleno terbuka tersebut.

"Yang diundang hanya beberapa pihak, Plh Bupati, DPRD, Kepolosian termasuk semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung," ujarnya.

Dijadwalkan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati bandung terpilih akan dilakukan pukul 14.00 WIB.

Diketahui, pada Kamis (18/3/2021) Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHP pasangan calon bupati bandung nomor urut 1, Kurnia Agustina-Usman Sayogi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim MK yang diketuai Anwar Usma mengatakan Paslon nomor urut 1 tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Baca Juga:Sudah Gabung Tim Lain, Omid Nazari Kirim Pesan Haru ke Fans Persib Bandung

"Adapun pemohon memiliki kedudukan hukum, quod non, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ujar Anwar saat membacakan putusan, Kamis (18/3/2021).

Kedudukan hukum yang dimaksud adalah selisih perolehan suara dalam Pilkada Kabupaten Bandung yang melebihi ketentuan.

Gugatan PHP Pilkada kepada MK, bagi daerah dengan penduduk lebih dari 1 juta, selisih antara pemohon dengan pasangan calon peraih suara terbanyak adalah 0,5% suara sah atau dalam konteks Pilkada Kabupaten Bandung adalah 8.289 suara.

Sementara selisih antara pasangan calon bupati bandung nomor urut 1 dengan paslon peraih suara terbanyak adalah 417.189 atau 25,16%.

Selain itu, berdasarkan fakta-fakta dan bukti dalam persidangan yang mana seluruh tuntutan pemohon tidak memiliki bukti yang kuat. Sehingga majelis Hakim menolak eksepsi pihak pemohon.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini