SuaraJabar.id - Jaksa dalam kasus kerumunan Megamendung menyebut mantan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tak cocok dijadikan tokoh panutan.
Hal itu diutarakan jaksa ketika membacakan dakwaan untuk terdakwa Rizieq Shihab dalam persidangan kasus kerumunan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Habib Rizieq Shihab didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Selain itu Rizieq disebut telah menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Baca Juga:Rizieq Minta Hadir Langsung di Persidangan, MA: Kewenangan Majelis Hakim
"Tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa dilansir Suara.com.
Jaksa menyebut bahwa Rizieq selaku terdakwa telah menghalang-halangi upaya pemerintah Kabupaten Bogor dalam menangani penyebaran virus Covid-19 melalui kekarantinsan kesehatan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Selain itu, dalam dakwaan Rizieq disebut tak memperoleh izin dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor untuk menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan Masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Rizieq didakwa telah melanggar masa karantina mandiri selama 14 hari setelah tiba di Indonesia dari Saudi Arabia pada 10 November 2020 lalu.
"Padahal sebagai seorang tokoh kharismatik menjadi panutan dan memiliki simpatisan cukup banyak terdakwa sepatutnya menyadari dan dapat membayangkan sebelumnya bahwa kegiatan tersebut dapat menyebabkan membludaknya kehadiran orang-orang," tutur jaksa.
Baca Juga:Rizieq Tak Ikuti Sidang Virtual Saat Jaksa Baca Dakwaan, Hakim Tetap Lanjut
Akibat acara yang dihadiri Rizieq tersebut, kata Jaksa, kehadiran Rizieq di acara tersebut membuat kerumunan hingga kurang lebih 3.000 orang yang menyambutnya dari simpang Gadog Kabupaten Bogor hingga ke pondok Pesantren Miliknya tersebut.
- 1
- 2