SuaraJabar.id - Herman alias Ustaz Gondrong (45) membuat kegaduhan di dunia maya setelah video aksi penggandaan uangnya viral di jejaring media sosial. Akibat perbuatannya itu, Ustaz Gondrong kini mendekam di sel tahanan polisi dan terancam pasal berlapis.
Ustaz Gondrong diamankan Polres Metro Bekasi. Polisi kemungkinan bakal menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggunaan uang palsu.
"Kami masih lakukan pengembangan sambil menunggu jika ada yang melapor merasa menjadi korban penipuan. Termasuk pasal uang palsu juga masih kami dalami," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat ungkap kasus di Lobi Mapolres Metro Bekasi, Selasa (23/3/2021).
Hendra mengatakan video aksi menggandakan uang tersebut direkam isteri pelaku pada 4 Maret 2021, dan kemudian menjadi viral dua pekan setelahnya.
Baca Juga:Ustadz Gondrong Gandakan Uang di Bekasi Dipolisikan Mertua
Dari keterangan tersangka, praktik penggandaan uang itu merupakan trik sulap. Tersangka sengaja membeli satu paket alat untuk memamerkan aksinya itu.
"Jadi itu trik sulap, kotak itu juga alat sulap dan uang-nya itu juga uang mainan. Tersangka beli alat-alat itu di wilayah Tambun," ungkap-nya.
Video berdurasi 12 menit itu memperlihatkan praktik penggandaan uang dengan media jenglot dan kotak hitam. Seorang pria berambut gondrong terlihat sedang melakukan ritual dengan memunculkan banyak lembaran uang pecahan Rp100 ribu. Video tersebut lantas menggegerkan jagat dunia maya.
Tersangka yang tinggal di Gang Veteran RT 01 RW 03 Kelurahan Bahagia, Kecamatan Babelan itu juga dijerat pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Herman dijerat Pasal 81 juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Pria Gandakan Uang di Bekasi Dijerat Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
"Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 15 tahun," ucap-nya.
- 1
- 2