SuaraJabar.id - Simpatisan Habib Rizieq Shihab terlibat cekcok dengan polisi di di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Adu mulut dipicu permintaan polisi agar simpatisan Habib Rizieq Shihab yang didominasi ibu-ibu itu membubarkan diri.
Sebagian ibu-ibu itu menolak permintaan polisi dan memilih bertahan. Pihak polisi pun membujuknya untuk meninggalkan lokasi, namun hal itu diabaikan.
Karenanya polisi membubarkanya secara paksa, dan disambut dengan perlawanan dari simpatisan HRS itu. Akhirnya adu mulut pun tak terhindarkan.
Baca Juga:Soroti Habib Rizieq, Amien Rais: Jangan Sampai Hayya Alal Jihad Diserukan
Saat ada mulut terjadi salah satu perempuan simpatisan HRS mengaku dirinya sebagai pengacara.
"Diam, Saya pengacara, saya mau tetap di sini, bukan mau masuk ke dalam," ucap simpatisan HRS itu dengan berteriak dilansir Suara.com.
Kepolisian pun kembali membujuknya untuk meninggalkan lokasi. Namun si perempuan yang mengaku pengacara itu tetap memilih bertahan dan sambil berteriak.
"Kamu saya tuntut ya, siapa nama kamu, kamu saya tuntut," ujarnya sambil berteriak kepada seorang polwan.
Setelah negosiasi yang diwarnai dengan adu mulut, akhir dua perempuan tersebut berhasil dibujuk meninggalkan lokasi. Dia diarahkan seberang jalan depan Pengadilan Jakarta Timur.
Baca Juga:Munarman Adu Debat dengan Jaksa, Hakim Skors Sidang Habib Rizieq
Sidang Habib Rizieq dijaga 1.400 polisi meski digelar virtual
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengerahkan 1.400 personel untuk mengawal jalannya sidang Habib Rizieq.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ribuan personel itu merupakan aparat gabungan dari anggota kepolisian di DKI Jakarta.
“Sama kaya kemarin, kami siapkan sekitar 1.400 personel tetapi itu gabungan," kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/3/2021).
Yusri mengatakan seluruh personel itu bakal dikerahkan secara bertahap, tidak diturunkan langsung semuanya.
"Jadi 1.400 personel itu, yang kami kedepankan itu 750 (orang) nanti jadi ada cadangannya," jeas Yusri
Sementara itu, Humas Pengadilan Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang perkara HRS pada Selasa besok (23/2/2021) tetap dilaksanakan secara virtual.
“Masih virtual " kata Alex saat dikonfirmasi wartawan.
Selain itu untuk kuasa hukum HRS, jumlah yang diperbolehkan mengikuti sidang dibatasi. Hal itu guna menjalankan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2021 tentang pembatasan jarak orang.
“Masih, penasihat hukum nya dibatasi perwakilannya saja, mengingat Pergub No 2/2021, tentang pembatasan jarak," jelas Alex.