SuaraJabar.id - Seorang pegawai minimarket berinisial WSP (29) membobol uang yang ada di brangkas toko tempatnya bekerja. Ia nekat menggondol uang ratusan juta rupiah yang seharusnya ia jaga dengan alasan terlilit hutang.
Aksi pelaku terbongkar dan kini ia harus mendekam di sel tahanan Polres Karawang.
"Tersangka berinisial WSP (29) sudah bekerja selama dua tahun. Aksi kejahatan itu dilakukan karena terlilit utang," kata Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Karawang dilansir Antara, Kamis (25/3/2021).
Ia mengatakan tersangka sebenarnya sudah bekerja selama dua tahun, tapi nekat membobol brankas toko minimarket yang seharusnya dijaganya.
Baca Juga:Dear Bu Bupati Cellica, Karawang Satu-satunya Zona Merah COVID-19 di Jabar
"Tersangka WSP (29) asal warga Sirna Mulya, Karawang ini, kami tangkap karena membobol isi brankas sebuah toko minimarket di Alfamart Pasar Johar, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Karawang belum lama ini," katanya.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui kalau motif aksi pencurian adalah ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Pelaku juga banyak utang. Makanya dia berbuat hal seperti itu," katanya.
Barang bukti yang berhasil disita dalam kasus itu ialah uang tunai sekitar Rp 97 juta berikut tiga buah obeng digunakan untuk menyamarkan perbuatannya serta mengelabui pemilik toko serta temannya bahwa toko itu telah dibobol oleh orang lain.
"Dari total kerugian materi Rp 160 juta, kita menyita uang tunai sekitar Rp 97 juta. Sebagian uang yang belum ditemukan berkisar Rp 63 juta, masih terus kita lakukan pendalaman dan penyelidikan untuk dapat kita temukan sisa uang itu," kata Kapolres.
Baca Juga:Jadwal Salat dan Buka Puasa Bekasi-Karawang Kamis 25 Maret 2021
Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.