Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers

UU Pers menyebut "Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran."

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 06 April 2021 | 13:09 WIB
Kapolri Larang Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi, Ini Kata UU Pers
Jurnalis Malang demo intimidasi dan kekerasan polisi terhadap wartawan dalam demo tolak Omnibus Law. (Foto: Aziz Ramdani)

Salah satu lini yang cukup ramai menyuarakan hal ini adalah media sosial Twitter. Satu-persatu warganet semakin masif menyuarakan opini mereka.

"Berarti mengakui tindakan aparat main pukul dan tendang jurnalis dong klo ngeluarin surat kayak gini?" tulis @/eldi****derkid.

""10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten." Dokumentasi oleh Polri sendiri? Ini agak nganu, lho. Apalagi rawan penyalahgunaan wewenang pas penangkapan," tulis warganet lainnya.

Baca Juga:Resmi! Kapolri Listyo Sigit Larang Media Tayangkan Arogansi Anggota Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak