SuaraJabar.id - Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AW) dan anaknya Andri Wibawa (AW) resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (9/4/2021). Keduanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, AUS dan AW sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggal darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Namun keduanya tidak memenuhi panggilan KPK saat itu dengan alasan sakit. Sementara satu tersangka lainnya atas nama M Totoh Gunawan (MTG) dari pihak swasta sudah ditahan sejak 1 April 2021.
Dengan penahanan selama 20 hari ke depan ditambah dengan isolasi sebagai pencegahan Covid-19 selama 14 hari, maka Aa Umbara dan anaknya akan melewatkan munggahan dan Ramadan bersama keluarga tercinta.
Baca Juga:Usai Rumah Keluarga Aa Umbara, KPK Geledah Lagi 5 Tempat di Bandung Barat
Kediaman Aa Umbara bersama keluarganya sendiri berada di Jalan Murhadi, Desa Lembang, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Berdasarkan pantauan Suara.com, kediaman megah Aa Umbara di tengah pemukiman padat itu nampak sepi. Terpantau hanya ada seorang petugas Satpol PP yang berjaga.
"Iya udah tau (Aa Umbara dan anaknya) ditahan," ujar salah seorang tetangga Aa Umbara yang enggan disebutkan namanya.
Sebagai warga Lembang, KBB dirinya sangat menyayangkan prilaku Aa Umbara dan anaknya itu. Apalagi dugaan korupsinya berkaitan dengan bantuan sosial Covid-19.
Terlebih lagi, ulah korupsi di Kabupaten Bandung Barat ini bulan pertama kalinya terjadi. Bupati dua periode sebelumnya, yakni Abubakar pun harus berurusan dengan lembaga antirasuah.
Baca Juga:Sempat Kompak Sakit, Bupati Aa Umbara dan Putranya Kembali Diperiksa KPK
"Iya sangat disayangkan. Kecewa juga," ucapnya.
Meski rumahnya masih di sekitar Jalan Murhadi, ia mengaku sudah lama tak melihat keberadaan Aa Umbara. Apalagi setelah kasus dugaan korupsi itu mencuat ke permukaan.
"Kan jadi tertutup rapat sekarang. Info terakhir saya denger kan dirawat karena sakit. Sekarang liat berita udah ditahan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan Aa Umbara Sutisan akan ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan. Sementara anaknya akan ditahan di Rutan KPK Cabang Kavling C1.
"Sebagai tindak lanjut pencegahan Covid-19, para tersangka akan diisolasi mandiri 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki