SuaraJabar.id - Pemerintah mengizinkan mudik lokal di sejumlah wilayah. Salah satunya di wilayah Bandung Raya dan Jabodetabek.
Mudik lokal atau aglomerasi ini diizinkan selama masa larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 nanti.
Untuk area Bandung Raya, warga yang berdomisili di wilayah Kota Bandung Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat boleh melakukan mudik selama masih dengan tujuan 4 kota dan kabupaten yang ada di cekungan Bandung itu.
Begitupun warga yang tinggal di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi masih boleh melakukan perjalanan mudik sepanjang tidak keluar dari wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:Alhamdulillah, Pengusaha Siap Bayar THR Idul Fitri Tanpa Dicicil
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sendiri membolehkan mudik lokal untuk beberapa wilayah. Selain Bandung Raya dan Jabodetabek, masyarakat di sejumlah wilayah ini juga diperkenankan untuk melakukan mudik lokal.
Wilayah itu adalah Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo. Kemudian Semarang, Kendal, Demak, Ungaran dan Purwodadi.
Yogyakarta Raya dan Bandung Raya. Kemudian Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya dan Siduarjo.
Di Sulawesi, mudik lokal boleh dilakukan warga di wilayah Makassar, Sungguminasa dan Maros.
“Menyangkut masalah wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, ada beberapa daerah yang sudah kami skip dalam aturan (larangan mudik),” kata Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam konferensi video, Kamis (14/4/2021).
Baca Juga:Warga Diminta Tak Berkerumun saat Berburu Takjil
Pemerintah diketahui telah menerbitkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idulfitri 1442 H dan Upaya Pengendalian Covid-19 Selama Bulan Ramadhan. Larangan perjalanan mudik berlaku mulai 6-17 Mei 2021.