SuaraJabar.id - Eks Prajurit TNI bernama Pratu Lukius M Yatuan yang membelot ke sayap militer Organisasi Papua Merdeka (OPM) ternyata pernah berdinas di bataliyon yang memiliki kualifikasi pasukan elite.
Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengatakan Pratu Lukius pernah tergabung bersama Bataliyon Infanteri 400 Banteng Raiders. Bataliyon ini merupakan satuan elite yang berada di bawah Kodam IV/Diponegoro.
Andika memerintahkan agar pasukannya memburu Pratu Lukius. Dia menyatakan tak ada ampun bagi aksi yang dilakukan Lukius karena telah menjadi pengkhianat bangsa.
Sejauh ini, kata Jenderal Andika, proses pengejaran terus berlangsung. Pengejaran Pratu Lukius itu dilakukan secara umum di Papua, baik fisik maupun elektronik.
Baca Juga:Resmikan Smart Instalasi Tahanan Militer, KSAD: Mustahil Ada Bullying
Kemarin, Jenderal Andika pun mengurai siapa Pratu Lukius, prajurit terlatih TNI yang gabung dan membelot dengan OPM itu. Menurut dia, Pratu Lukius membelot dengan mencuri dua unit magazin dan 70 butir peluru.
Andika bilang, Pratu Lukius bergabung dengan TNI AD pada 2015 lalu. Lukius, kata Andika, saat ini berusia 24 tahun. Pratu Lukius kemudian tergabung bersama Yonif Raider 400 dan sempat ditugaskan di Intan Jaya sejak Agustus 2020 hingga Maret 2021.
Namun, dia meninggalkan pasukan pada 12 Februari 2021.
“Salah satu prajurit kita memang, ini salah satu evaluasi. Prajurit kita ini masuk tahun 2015 sebenarnya. Dia berusia 24 tahun lahir dan besar di Wamena dan ditempatkan setelah bertugas di salah satu Batalyon Infanteri di Jawa Tengah,” kata Andika di Markas Pomdam Jaya Jakarta, Selasa (20/4/2021).
Aksi Pratu Lukius sendiri terdeteksi pada Februari 2021. Usai, dia terpantau meninggalkan pos jaganya di Wamena.
Baca Juga:Prajurit Membelot Ikut TPNPB, TNI Disebut Tak Kecolongan Tapi Kalah Psywar
“Nah sebetulnya terdeteksinya pada bulan Februari yang lalu dimana dia meninggalkan pos. Saat ini Batalyon itu sedang bertugas di Papua bertugas operasi yang memang di manage langsung Mabes TNI,” kata Andika.
- 1
- 2