SuaraJabar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Propam Polri menangkap seorang penyidik KPK yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan pada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.
Penyidik KPK yang ditangkap itu merupakan unsur dari Polri dengan inisial AKP SR. Ia ditangkap pada Selasa (21/4/2021) kemarin.
"Propam Polri bersama KPK mengamankan Penyidik KPK AKP SR hari Selasa (20/4) dan telah diamankan di Div Propam Polri," kata Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan dikutip dari Suara.com, Rabu (21/4/2021).
Menurut Sambo penyidikan kasus tersebut nantinya akan dilakukan oleh KPK. Namun, tetap berkoordinasi dengan Propam Polri.
Baca Juga:Beredar Info Oknum Penyidik KPK Peras Pejabat Tanjungbalai, Ini Kata Firli
"Penyidikan kasus tersebut dilakukan oleh KPK, namun demikian tetap berkoordinasi dengan Propam Polri," katanya.
Diduga Peras Pejabat
KPK sebelumnya dikabarkan tengah mendalami dugaan adanya oknum pegawainya yang meminta uang kepada pejabat di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut) hingga Rp 1,5 miliar.
Informasi tersebut ramai beredar di kalangan awak media. Oknum penyidik KPK itu disebut mencoba memeras pejabat Tanjungbalai untuk membantu agar tidak dijerat dalam kasus korupsi oleh satgas KPK.
KPK sendiri kini diketahui tengah gencar melakukan penyidikan dengan melakukan serangkaian penggeledahan di Tanjungbalai pada Selasa (20/4/2021) kemarin.
Baca Juga:Penggeledahan KPK di Tanjung Balai Soal Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan
Ketua KPK Firli Bahuri mengaku akan mengecek terlebih dahulu informasi tersebut. Terkait dugaan adanya penyidik antirasuah yang mencoba melakukan pemerasan.
"Saya akan cek dan dalami informasi tersebut," kata Ketua KPK Firli Bahuri melalui pesan singkat, Rabu (21/4/2021).