Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Bisa Kena Denda Rp 50 Juta

Setiap orang dilarang membuang atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, mengubur sampah selain sampah organik.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 23 April 2021 | 16:48 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Kota Cimahi Bisa Kena Denda Rp 50 Juta
Seorang anak buang sampah di tempat sampah karena peduli dengan lingkungan. (suara.com/Pebriansyah Ariefana)

"Ya di samping itu, masyarakat diminta peran aktifnya untuk mengingatkan agar tidak membuang sampah di sembarang tempat," tukasnya.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi tahun 2019, sampah plastik mencapai 15,6 persen dari total timbulan sampah yang mencapai 270,399 ton per hari.

Sementata sisanya sampah organik 50,6 persen, kertas 8,6 persen, logam 3,1 persen, kain 5,3 persen, gelas kaca 3,0 persen, B3RT 1,4 persen dan sampah lainnya 12,5 persen.

Kontributor : Ferrye Bangkit Rizki

Baca Juga:MAKI Beberkan Hubungan Penangkapan Penyidik KPK dan Eks Wali Kota Cimahi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak