Petinggi Sunda Empire Hirup Udara Bebas, Tatanan Dunia Kembali Normal?

Nasri Banks menjalani asimilasi di Bandung. Raden Rangga Sasana menjalani fase serupa di Bekasi.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 27 April 2021 | 03:46 WIB
Petinggi Sunda Empire Hirup Udara Bebas, Tatanan Dunia Kembali Normal?
Tiga petinggi Sunda Empire saat menjalani persidangan. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung memvonis tiga pimpinan Sunda Empire dengan hukuman dua tahun penjara.

Ketiga pimpinan yang divonis dua tahun pejara adalah Nasri Banks (Perdana Menteri Sunda Empire), Raden Ratna Ningrum (Kaisar) dan Edi Raharjo alias Raden Rangga Sasana (Sekretaris Jenderal).

Dalam sidang yang digelar pada Selasa, 27 April 2021, Ketua Majelis Hakim Benny Supriyadi menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah Pasal 14 ayat 1 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berbuat Keonaran.

"Mengadili terdakwa Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Rangga Sasana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong dengan hukuman masing masing dua tahun penjara," kata hakim.

Baca Juga:Petinggi Bebas Penjara, Sunda Empire Dilarang Berdiri Lagi

Vonis tiga tahun penjara tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar, yang menuntut ketiganya empat tahun penjara. Jaksa mengungkapkan, ketiga terdakwa melakukan dan turut serta menyebarkan berita bohong dengan sengaja tentang kerajaan Sunda Empire.

Akibat perbuatan ketiga terdakwa, kata jaksa, menimbulkan keonaran di masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak