Nyambi Edarkan Uang Palsu, Tukang Es Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kapolres Tasikmalaya Kota menyebut pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ini juga terancam denda maksimal Rp 100 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 April 2021 | 13:30 WIB
Nyambi Edarkan Uang Palsu, Tukang Es Terancam Dipenjara Seumur Hidup
ILUSTRASI pengungkapan kasus peredaran uang palsu. [Dok Polisi]

SuaraJabar.id - Seorang tukang es berinisial TN alias Asep (44) diciduk polisi lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.

Asep merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menduga, pelaku memproduksi sendiri uang palsu kemudian mengedarkannya.

"Tersangka ini memproduksi, mengedarkan, dan menjual uang palsu seorang diri," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, seperti dilaporkan Ayotasik.com-jejaring Suara.com, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp 5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000.

Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp 20.000, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp 5.000.

"Total uang palsu yang kami amankan sebesar Rp 41.040.000" ucapnya.

Modus pelaku yakni dengan cara mengkopi uang asli dengan menggunakan printer. Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang sejak awal 2021.

"Pelaku menjual uang palsu dengan uang asli. Untuk 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dijualnya sebesar Rp 100.000. Jadi 5 lembar uang palsu dijual dengan selembar uang asli," kata kapolres.

Baca Juga:Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

"Ancamannya penjara paling lama seumur hidup dan denda paling banyak seratus miliar rupiah," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini