Nyambi Edarkan Uang Palsu, Tukang Es Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Kapolres Tasikmalaya Kota menyebut pelaku pembuat dan pengedar uang palsu ini juga terancam denda maksimal Rp 100 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 28 April 2021 | 13:30 WIB
Nyambi Edarkan Uang Palsu, Tukang Es Terancam Dipenjara Seumur Hidup
ILUSTRASI pengungkapan kasus peredaran uang palsu. [Dok Polisi]

SuaraJabar.id - Seorang tukang es berinisial TN alias Asep (44) diciduk polisi lantaran diduga terlibat dalam jaringan peredaran uang palsu.

Asep merupakan warga Kampung Cimuncang, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya menduga, pelaku memproduksi sendiri uang palsu kemudian mengedarkannya.

"Tersangka ini memproduksi, mengedarkan, dan menjual uang palsu seorang diri," ujar Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Doni Hermawan, seperti dilaporkan Ayotasik.com-jejaring Suara.com, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:2 Warga Riau Cetak Uang Sendiri, Ketahuan Gegara Nomor Seri Sama

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya satu unit printer, gunting, pisau cutter, penggaris besi, 4 bungkus kertas HVS kuning muda ukuran A4, 55 lembar HVS kuning muda dengan gambar uang pecahan Rp 5.000, 136 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000, 413 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000, 318 lembar uang palsu pecahan Rp 20.000, dan 86 lembar uang palsu pecahan Rp 5.000.

Di samping itu, petugas juga menyita 4 lembar uang asli pecahan Rp 100.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp 50.000, 4 lembar uang asli pecahan Rp 20.000, dan 10 lembar uang asli pecahan Rp 5.000.

"Total uang palsu yang kami amankan sebesar Rp 41.040.000" ucapnya.

Modus pelaku yakni dengan cara mengkopi uang asli dengan menggunakan printer. Tersangka melakukan perbuatan tersebut secara berulang-ulang sejak awal 2021.

"Pelaku menjual uang palsu dengan uang asli. Untuk 5 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dijualnya sebesar Rp 100.000. Jadi 5 lembar uang palsu dijual dengan selembar uang asli," kata kapolres.

Baca Juga:Beli HP Pakai Uang Palsu, Pria Ini Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 37 juncto pasal 27 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang mata uang.

Berita Terkait

Rekomendasi cafe di Tasikmalaya, tawarkan beragam spot foto menarik yang Instagramable.

yoursay | 11:22 WIB

Nikita Mirzani mengakui dirinya syok membaca berita tentang cowok di Tasikmalaya yang memperkosa 300 ayam.

metro | 16:00 WIB

Polres Tasikmalaya melaksanakan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat hari ini pada Kamis (1/6/2023).

tasikmalaya | 07:44 WIB

Samsat keliling tentunya dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pengurusan dan pengesahan STNK dan PKB. Lantas, di mana jadwal Samsat keliling untuk wilayah Kota Tasikmalaya?

tasikmalaya | 21:49 WIB

Anton menuturkan, perlu ada penelitian khusus terkait keberadaan Batu Melingkar di Tasikmalaya tersebut.

moots | 11:46 WIB

News

Terkini

Kerja sama juga direncanakan dengan tujuan meningkatkan percepatan pembangunan infrastruktur digitalisasi.

News | 13:45 WIB

"Mereka kelompok bermotor GRS, tujuannya mau cari lawan. Untungnya tidak ada masyarakat yang jadi korban, tapi perbuatan mereka sangat meresahkan,"

News | 19:09 WIB

Libur panjang yang sudah dimulai ini bersamaan dengan proyek perbaikan drainase yang diperparah dengan adanya kendaraan yang parkir liar

News | 14:36 WIB

Pelaku awalnya mengganjal lubang mesin ATM menggunakan tusuk gigi, sehingga saat korban tidak bisa digunakan korban.

News | 17:29 WIB

Pemda Provinsi Jabar berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

News | 16:32 WIB

Santri penting untuk memiliki pengetahuan dan daya kritis.

News | 16:24 WIB

Pendaftar Petani Milenial untuk tahun 2023 sudah mencapai 30.000 orang.

News | 16:08 WIB

Peserta program yang mendaftar sebanyak 95 orang.

News | 16:02 WIB

Reformasi birokrasi bertransformasi menjadi empat level.

News | 15:55 WIB

Pada 2 musim terakhir BRI telah menjadi sponsor BRI Liga 1.

News | 15:00 WIB

Proses ekshumasi ini dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk mengungkap penyebab tewasnya MH.

News | 21:32 WIB

Kegiatan ini diyakini dapat memberi kesempatan bagi para pegolf junior untuk bersinar.

News | 19:45 WIB

Sekarang sedang dikaji karena memang masih ada daerah lain juga yang mengusulkan.

News | 18:59 WIB

Dengan begitu, Kecamatan Sukatani bisa menjadi kawasan yang enak dipandang.

News | 18:55 WIB

"Saya titip Forkopimda penjagaan kondusifitas.

News | 18:51 WIB
Tampilkan lebih banyak