Catat! Ini Aturan Mudik Lokal di Kota Bandung

Pemudik lokal di wilayah Bandung Raya wajib membawa surat hasil tes bebas Covid-19.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 30 April 2021 | 11:10 WIB
Catat! Ini Aturan Mudik Lokal di Kota Bandung
ILUSTRASI. Polisi memeriksa kendaraan dari luar daerah Bandung Raya yang keluar dari Gerbang Tol Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (24/4/2021). [ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi]

SuaraJabar.id - Pemerintah Kota Bandung dan Polrestabes Bandung bakal memberlakukan sejumlah kebijakan selama masa mudik Lebaran 2021 ini.

Meski wilayah Bandung Raya masuk dalam wilayah aglomerasi, namun pemudik lokal tetap harus mengikuti beberapa aturan. Di antaranya membawa surat hasil tes Covid-19.

Untuk memastikan pemudik lokal mematuhi syarat yang ditentukan dan untuk mencegah pemudik luar kota masuk, polisi bakal membuat 8 pos penyekatan.

Delapan titik tersebut, meliputi gate tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Moh Toha dan Buah Batu dan non gate tol yaitu di Cibiru, wilayah Cibereum dan juga di terminal Ledeng.

Baca Juga:Warga Jakarta Boleh Piknik ke Lembang selama Libur Lebaran

"Kita bergerak tanggal 5, tanggal 6 sampai 17 Mei kita maksimal diberlakukan tiga shift. Dari pukul 06.00 Wib sampai 16.00 WIB, pukul 16.00 WIB sampai 22.00 WWIB dan pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB, 24 jam," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna di Taman Sejarah Bandung, Kamis (29/4/2021).

Meskipun begitu, bagi masyarakat yang berada di wilayah aglomerasi seperti Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung dan Bandung Barat diperbolehkan mobilitas masyarakat dengan sejumlah pengetatan.

Masyarakat yang beraktivitas di wilayah aglomerasi diperbolehkan dengan membawa hasil rapid tes antigen atau PCR. Selain itu, aktivitas objek wisata tetap diperbolehkan selama masa larangan mudik dengan pengetatan pengunjung 50 persen dan dikontrol.

Untuk transportasi dalam kota, pihaknya tetap memperbolehkan beroperasi. Namun hal itu tidak berlaku untuk operasional jarak jauh antar provinsi.

Sementara itu, untuk malam takbiran nanti, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung memberlakukan rekayasa lalu lintas buka tutup jalan. Bahkan, pihak kepolisian akan menjaga ketat kota Bandung, dengan pembagian tiga ring.

Baca Juga:Pemprov Kepri Izinkan Mudik Lokal, Dishub Bakal Tambah Armada Kapal

Ring 1 ada di dalam kota meliputi Jalan Asia Afrika, Jalan Merdeka, Dipenogoro, Jalan Purnawarman, Stasiun Kereta Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang dan Cicaheum.

Kemudian, Ring 2 meliputi kawasan gerbang tol Buah Batu, Mohammad Toha, Kopo, Pasir Koja hingga Pasteur dan wilayah lingkar selatan. Dan Ring 3 meliputi wilayah Jalan Setiabuadi‎, Ledeng, Cibeureym, Bundaran Cibiru dan Jembatan Derwati.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polrestabes Bandung, AKBP M Rano Hadianto, mengatakan penutupan ruas jalan pun akan dilakukan mulai dari wilayah ring 1 hingga ring 3 Kota Bandung. Penutupan akan dilakukan mulai dari pukul 18:00 WIB hingga 05:00 WIB.

"Untuk malam takbiran nanti, kota akan tutup mulai dari ring tiga. Itu antisipasi kerumunan dan takbiran keliling yang dilakukan oleh masyarakat," kata Rano, di waktu dan tempat yang sama.

Kontributor : Cesar Yudistira

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini