SuaraJabar.id - Wilayah Ciayumajakuning yang terdiri dari Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan tidak ditetapkan sebagai wilayah aglomerasi oleh pemerintah pusat sebagai bentuk kelonggaran terhadap kegiatan mudik dalam ruang lingkup yang kecil.
menanggapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon, Agus Mulyadi menilai Pemerintah Pusat kurang melihat daerah-daerah yang sudah lama menjadi satu kesatuan wilayah.
“Belum ditetapkan Ciayumajakuning sebagai wilayah aglomerasi, oleh karena itu kami akan berkoordinasi dengan wilayah sekitar,” kata Agus kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Dikatakannya hal itu untuk memunculkan kesepakatan adanya penetapan aglomerasi termasuk daerah-daerah lainnya di wilayah Ciayumajakuning.
Baca Juga:Pemprov Kepri Izinkan Mudik Lokal, Dishub Bakal Tambah Armada Kapal
Pasalnya kata dia, kota dan kabupaten di Ciayumajakuning merupakan kesatuan wilayah. Sama seperti halnya wilayah Bandung Raya yang terdiri dari 4 kota dan kabupaten.
“Penetapan aglomerasi dalam kegiatan musik lebaran nanti harusnya melihat dari pelat nomor kendaraan. Kan udah jelas tuh kalo Ciayumajakuning plat nomor kendaraannya E,” tegas Agus.
Guna sifat koordinasi lebih cepat dan efektif, maka dirinya meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan untuk segera berkoordinasi dengan daerah lainnya di Ciayumajakuning untuk menentukan kesepakatan aglomerasi.
“Jangan sampai dari Tuparev (Tugu Pahlawan Revolusi) ke sini (Kota Cirebon) harus diperiksa,” ucap dia.
Ciayumajakuning, sambung Agus, sudah seharusnya masuk dalam wilayah aglomerasi.
Baca Juga:Kasus Covid-19 Tinggi, Gibran: Mudik Lokal Dikaji Ulang!
“Pemerintah Pusat harus sering-sering lihat ke pemerintah daerah supaya tau lebih jelas kondisi daerah,” ujar Agus.
Oleh karena itu, kata Agus sudah seharusnya dalam penentuan wilayah aglomerasi dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi yang sudah dinamis ini menjadi acuan pemerintah pusat dalam menentukan wilayah aglomerasi.
“Apalagi wilayah Ciayumajakuning sudah diatur metropolitan cirebon raya sehingga dapat dikatakan sebagai wilayah aglomerasi, sudah seharusnya penentuan aglomerasi melihat dari tata ruang provinsi Jawa Barat,” tutup Agus.