Mudik Lokal Dilarang, Pelat Z Garut Tak Bisa Masuk Tasikmalaya

Tidak boleh kang (mudik wilayah antar Priangan Timur dengan kendaraan plat Z, Red), ujarnya singkat.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Mei 2021 | 10:13 WIB
Mudik Lokal Dilarang, Pelat Z Garut Tak Bisa Masuk Tasikmalaya
Ilustrasi-penyekatan kendaraan mudik. [Ayobandung.com/Kavin Faza]

SuaraJabar.id - Pemerintah Pusat telah melarang mudik, termasuk mudik lokal antar kota dan kabupaten yang memiliki pelat yang sama.

Awalnya, beredar wacana mudik lokal antar Priangan Timur yang meliputi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya, Pangandaran, Sumedang, Banjar, Ciamis dan Garut bakal diperbolehkan.

Namun kekinian, wacana diperbolehkannya mudik wilayah antar Priangan Timur kendaraan berpelat Z kandas.

Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota, AKP Bayu Nugraha mengatakan, pemerintah pusat melarang kebijakan mudik lokal dengan kendaraan sesama plat Z se-Priangan Timur.

Baca Juga:Tetap Mudik? Ini Daftar Check Point Operasi Ketupat Jaya 2021 Jabodetabek

“Tidak boleh kang (mudik wilayah antar Priangan Timur dengan kendaraan plat Z, Red),” ujarnya singkat, Selasa (04/05/21) malam.

Ia mencontohkan kendaraan pelat Z dari Ciamis tak boleh masuk Tasikmalaya, begitupun dari Garut pelat Z tak boleh masuk Tasikmalaya.

Hal tersebut seiring kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan penyekatan kendaraan pemudik mulai tanggal 6 Mei 2021.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Doni Hermawan menuturkan, persiapan Operasi Ketupat Lodaya 2021 dirancang memutus mata rantai Covid-19 serta pemberlakuan larangan mudik.

“Sudah disampaikan semua pihak mendukung operasi ketupat ini, termasuk cara bertindak di lapangan seperti apa sudah kita jelaskan,” katanya.

Baca Juga:Pemprov Kepri Resmi Larang Warganya Mudik Lokal 6-17 Mei 2021

Ia mengatakan, posko yang dibangun terdiri dari lintas instansi pemerintah. Salah satunya untuk memeriksa kendaraan yang hendak melintas.

“Saat operasi ketupat mulai melakukan metode cara bertindak dan SOP penyekatan.”

“Nanti kita pantau ketat nomor kendaraannya dan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan persyaratan,” jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini