SuaraJabar.id - Antisipasi pemudik coba menghindari petugas dengan menggunakan jalur tikus, Polres Bogor mendirikan 12 pos pengamanan dan 197 pos pantau, di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Pos pengamanan dan pos pantau ini akan mulai beroperasi pada periode larangan mudik lebaran Kamis 6 Mei 2021 hingga Senin 17 Mei 2021 mendatang.
Kabag Ops Kompol Fitra Zuanda mengatakan, pendirian 12 pos pengamanan dan 197 pos pantau tersebut dilakukan untuk mengantisipasi potensi masyarakat yang nekat melakukan mudik Lebaran.
"12 pos pengamanan dan 197 pos pantau ini bertujuan untuk menghalau masyarakat yang hendak mudik melalui jalur tikus. Jadi baik jalur utama dan jalur tikus akan kami awasi selama operasi ketupat ini," katanya dilansir Ayobandung.com-jejaring Suara.com, Rabu (5/5/2021).
Baca Juga:Daftar 5 Titik Razia Pemudik di Depok, Diusir Kalau Tak Bawa SIKM
Untuk mengantisipasi masyarakat melakukan mudik lebaran di tengah malam, pihaknya juga akan menerapkan sistem penjagaan 24 jam di setiap posko pemantauan.
"Baik roda dua maupun roda empat semua akan kami awasi selama 24 jam nonstop. Pelaksanaan operasi ini baru akan diberlakukan pada malam dini hari nanti," ucapnya.
Skema penyekatan
Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, penyekatan jalan tersebut merupakan tindak lanjut dari pihaknya, usai munculnya kebijakan dari pemerintah pusat yang melarang mudik Lebaran.
Rencananya penyekatan jalan akan dimulai pada 6 hingga 17 Mei 2021 nanti, bertepatan dengan diberlakukan kebijakan larangan mudik pada Lebaran 2021.
Baca Juga:Sepekan Jelang Lebaran, Ratusan Bus dari Jabodetabek Masuk ke Gunungkidul
Titik penyekatan tersebut bakal didirikan di sejumlah ruas jalan yang memang berbatasan langsung dengan daerah lainnya, seperti perbatasan wilayah Bogor dengan Kota Bogor, Cianjur, Sukabumi, Depok, Bekasi, Jakarta, dan Tangerang.
"Seperti di kawasan Cibinong, Cileungsi, Puncak, Cigombong, Parung, Cigombong, dan Jasinga. Kalau memang poskonya kurang bisa kita tambah, lihat kebutuhan saja," katanya.
Harun menjelaskan, ada dua metode yang akan diterapkan pada pola pengawasan nantinya. Pola pertama bagi masyarakat di wilayah Jadetabek dan kedua orang yang di luar Jadetabek yang akan masuk Bogor.
Bagi pemudik wilayah Jabodetabek yang diperbolehkan melakukan perjalanan pendek akan dilakukan pemeriksaan sertifikat vaksin dan surat keterangan negatif antigen.
"Pola pertama bagi pemudik lokal atau Jabodetabek akan diperiksa sertifikat vaksin dan surat negatif antigen," jelasnya.
Sedangkan pola kedua bagi pemudik di luar Jabodetabek yang sama sekali tidak diperkenankan melakukan perjalanan maka akan langsung diminta putar balik.