Penahanan Diperpanjang, Anggota DPRD Jawa Barat Lebaran di Rutan KPK

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:52 WIB
Penahanan Diperpanjang, Anggota DPRD Jawa Barat Lebaran di Rutan KPK
Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani.[Instagram/@dr.sitiaisyah]

SuaraJabar.id - Dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat pada tahun anggaran 2019 yakni anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) dipastikan bakal menjalani hari raya Lebaran 2021 dari balik jeruji Rutan KPK.

Kepastian ini didapat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memperpanjang masa penahanan keduanya.

Dua tersangka masing-masing anggota DPRD Provinsi Jabar Ade Barkah Surahman (ABS) dan mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA).

"Tim penyidik KPK memperpanjang kembali masa penahanan tersangka ABS dan tersangka STA masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 5 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/5/2021).

Baca Juga:Siswa Program PKL yang Diduga Kuat Positif Covid-19 Mudik Diam-diam

Ali mengatakan bahwa perpanjangan penahanan untuk melengkapi berkas penyidikan dua tersangka tersebut dengan agenda, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui bahwa kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada tanggal 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu.

KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014—2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.

Baca Juga:Ada Semburan Gas di Bekas Sumur Zaman Belanda, Begini Kata Bupati Indramayu

Empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak