Penahanan Diperpanjang, Anggota DPRD Jawa Barat Lebaran di Rutan KPK

KPK telah menetapkan keduanya sebagai tersangka pada tanggal 15 April 2021. Ade Barkah diduga menerima suap Rp 750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp 1,050 miliar.

Ari Syahril Ramadhan
Rabu, 05 Mei 2021 | 15:52 WIB
Penahanan Diperpanjang, Anggota DPRD Jawa Barat Lebaran di Rutan KPK
Mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani.[Instagram/@dr.sitiaisyah]

Kasus tersebut kemudian dikembangkan lebih lanjut, pada bulan Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Jabar Abdul Rozaq Muslim. Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam konstruksi disebut bahwa Carsa diduga menyerahkan uang kepada Ade Barkah secara langsung dengan total sebesar Rp750 juta. Carsa juga diduga memberikan uang secara tunai langsung kepada Abdul Rozaq maupun melalui perantara dengan total sekitar Rp 9,2 miliar.

Dari uang yang diterima Abdul Rozaq tersebut kemudian diberikan kepada anggota DPRD Jabar lain, di antaranya Siti Aisyah dengan total sebesar Rp1,050 miliar. [Antara]

Baca Juga:Siswa Program PKL yang Diduga Kuat Positif Covid-19 Mudik Diam-diam

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak