SuaraJabar.id - Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap dua orang yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Keduanya ditangkap saat polisi menggelar razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021).
Kedua orang itu terjaring razia ketika sedang mengendarai Mitsubishi Pajero Sport warna hitam. Polisi menepikan mereka karena curiga dengan pelat nomor yang dipakai, yakni pelat nomor dengan warna dasar biru dan angka putih 'SN 45 RSD'.
Petugas kemudian mengamankan pengemudi yang bernama Rusdi Karepsina. Ia mengklaim sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN) . Saat diamankan, Rusdi tertangkap basah menggunakan pelat nomor, surat kendaraan dan surat izin mengemudi negara fiktif bernama Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Tercantum dalam surat tersebut nama Rusdi Karepesina sebagai pemilik kendaraan. Dia beralamat tempat tinggal di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Juga:Polisi Sita Kartu Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara dari Pengemudi Pajero
Selain mengamankan STNKB terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara, polisi juga mengamankan Surat Kelayakan Mengemudi (SKM) A Negara Kekaisaran Sunda Nusantara atas nama Rusdi Karepesina.
Dalam SKM A itu Rusdi tercantum memiliki jabatan sebagai Jenderal Pertama Tentara Kekaisaran Sunda Nusantara (TKSN).
Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal mengatakan Rusdi dan satu penumpang dalam Pajero Sport tersebut kekinian telah diperiksa secara intensif.
"Kita amankan dua orang semuanya mengaku warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," kata Akmal kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Ditilang
Baca Juga:Rusdi, Sopir Ngaku Warga Kekaisaran Sunda Nusantara, Beralamat Duren Sawit
Kendaraan Pajero Sport dengan plat nomor SN 45 RSD milik Rusdi awalnya terjaring razia di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur. Saat diperiksa polisi, Rusdi dan satu penumpangnya mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Akmal mengatakan mereka terjaring razia sekira pukul 11.00 WIB siang tadi.
"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," ungkap Akmal.
Kendaraan tersebut kekinian telah diamankan sebagai barang bukti lantaran tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi. Mereka dikenakan sanksi tilang sebagaiman diatur dalam Pasal 288 dan 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Dia pelanggarannya tidak ada nomor (plat asli) dan tidak dapat menunjukkan STNK," pungkasnya.