Petugas Istirahat, Kendaraan Pelat B Bebas Melenggang Masuk Kota Bandung

Kendaraan dengan pelat nomor B adalah yang paling banyak terlihat memasuki Gerbang Tol Pasteur.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 07 Mei 2021 | 15:52 WIB
Petugas Istirahat, Kendaraan Pelat B Bebas Melenggang Masuk Kota Bandung
ILUSTRASI. Petugas melakukan penyekatan di hari pertama larangan mudik di Kota Bandung, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Cesar Yudistira]

SuaraJabar.id - Kendaraan dengan pelat nomor selain D dengan bebas melintasi pos penyekatan di Gerbang Tol pasteur, Kota Bandung pada Jumat (7/5/2021) siang.

Mereka bisa bebas melintas tanpa melalui pemeriksaan petugas di waktu ibadah sholat Jumat, yakni sekira pukul 12.00-13.00 WIB. Mereka

Dilaporkan Ayobandung.com-jejaring Suara.com, jumlah kendaraan yang melintas sekitar pukul 12.30 WIB memang tidak banyak. Ruas jalan dari gerbang tol menuju pertigaan Jalan Dr. Djunjunan-Surya Sumantri pun tampak lengang.
Sampai sekitar pukul 13.00 WIB, para pengendara masih bisa melintas tanpa diperiksa.

Sekitar 100 meter dari gerbang tol, terdapat pos cek poin larangan mudik yang tampak tidak dijaga oleh petugas gabungan selama jam istirahat sehingga beberapa kendaraan bisa melewati pos tanpa diperiksa.

Baca Juga:Tol Pekanbaru-Dumai Tetap Buka di Tengah Larangan Mudik

Di antara kendaraan dengan pelat nomor selain D yang lolos pemeriksaan, kendaraan dengan pelat nomor B adalah yang paling banyak terlihat memasuki Gerbang Tol Pasteur.

Selain pelat nomor B, ada juga kendaraan dengan pelat nomor F (Bogor, Sukabumi, Cianjur), T (eks Karesidenan Karawang), BK (Pesisir Timur Sumatra Utara), dan N (eks Karesidenan Malang).

Meski pelat nomor kendaraan memang tidak selalu menunjukkan dari mana penumpangnya berasal, seperti yang telah disampaikan oleh Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, namun karena kendaraan itu tidak melalui pemeriksaan, belum dapat diketahui apakah para pengendara berasal dari wilayah Bandung Raya atau dari wilayah lain.

Terlepas dari wilayah asal para pengendara, selama mereka tidak bisa menunjukkan dokumen izin perjalanan dan dokumen bukti bebas dari Covid-19, pengendara yang melintasi cek poin penyekatan harus memutar balik.

"Di aglomerasi itu boleh. Tapi, dengan catatan, harus lolos uji dokumen perjalanan dan kesehatan. Apalagi yang di luar Kota Bandung. Harus dipenuhi itu. Tanpa itu, kita tidak ada toleransi," ujar Ema saat dirinya turun ke lapangan untuk mengawasi penyekatan di perbatasan Cibiru, Kamis, (6/5/2021).

Baca Juga:Enam Pos Penyekatan di Batas Kota Bogor

Ema pun menyampaikan, pada awal berlangsungnya periode larangan mudik, pengawasan terhadap kendaraan-kendaraan yang masuk memang masih terbilang longgar. Oleh karena itu, Ema pun mengimbau kepada petugas dan masyarakat untuk menjalani program larangan mudik ini dengan lebih maksimal.

"Saya melihat belum konsisten betul ya tentang standarisasi pengecekan," ungkap Ema.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini