SuaraJabar.id - Menyempurnakan ibadah puasa di bulan Ramadhan, umat Muslim dituntut untuk membayar zakat fitrah. Batas akhirnya, ketika imam naik ke atas mimbar pada pelaksanaan sholat Idul Fitri pada 1 Syawal.
Setiap Muslim memiliki kewajiban untuk membayar zakat fitrah. Baik yang sudah baligh atau belum, kaya atau tidak, dengan ketentuan bahwa ia masih hidup pada malam Hari Raya Idul Fitri dan memiliki kelebihan dari kebutuhan pokoknya untuk sehari.
Ketentuan zakat fitrah didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW.
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas oaring muslim baik budak dan orang biasa, laki-laki dan wamita, anak-anak dan orang dewasa, beliau memberitahukan membayar zakat Fitrah sebelum berangkat (ke masjid) Idul Fitri." (HR Bukhari dan Muslim)
Baca Juga:Ini Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah di Kabupaten Pessel 2021
Berikut kami sampaikan lafal niat zakat fitrah. Baik niat zakat fitrah untuk diri sendiri maupun keluarga, seperti niat zakat fitrah untuk anak sampai orang yang diwakilkan.
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an nafsii fardhan lillahi ta'aala
Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah dari diriku sendiri fardu karena Allah Ta’ala.
2. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
Baca Juga:Bikin Ngakak! Ini Deretan Pantun Lucu Ucapan Lebaran 2021
Nawaitu an ukhrija zakaatal fitri'an waladii (...) fardhan lillahi ta'aala