Maka dari itu, sampai dengan hari prediksinya itu ia mengawasi dengan lebih ketat dalam penegakkan prokes khususnya di beberapa pusat perbelanjaan dan mal.
"Bahwa nanti kalau ada pelanggaran lagi baik itu dari segi prokes maupun pengunjung, maka Disdagin tidak segan-segan akan merekomendasikan penutupan mal selama 14 hari dan denda Rp 500 ribu," ujar Kadisdagin.